Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus menancapkan komitmen kokoh dalam memimpin transformasi keselamatan pelayaran nasional.
Langkah nyata ini dipertegas melalui penerbitan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Latihan Kondisi Darurat Umum (General Emergency Drill) di Atas Kapal, sebuah regulasi strategis yang dirancang untuk menggembleng kesiapsiagaan operasional dan standar keselamatan pelayaran di seluruh wilayah perairan Indonesia.
Implementasi regulasi ini disambut dengan aksi nyata di lapangan melalui penyelenggaraan General Emergency Drill secara komprehensif di atas KM Cantika Lestari 9C pada 20 Agustus 2026, KMP Bahtera Nusantara O1, KMP Terra Sancta, KMP Mutiara Ferindo V, KM Marin Teratai, KM.Cantika Lestari 99, dan KM Holly Marry.

Menurut Hasan Sadili, Kasubdit Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL), Latihan yang mencakup skenario Fire Drill, Abandon Ship Drill, Search and Rescue Drill, hingga Man Overboard (MOB) Drill ini menjadi bukti nyata sinergi antara regulator dan operator kapal dalam membangun safety culture yang tangguh.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengapresiasi tinggi inisiatif ini dan mendorong agar langkah progresif ini segera diikuti secara masif oleh armada kapal penumpang lainnya serta seluruh jajaran armada penumpang operasional lainnya.
“Langkah ini diharapkan menjadi pemicu semangat bagi seluruh pemilik serta operator kapal nasional untuk menempatkan keselamatan penumpang di atas segalanya,” ujarnya.
Keberhasilan simulasi ini didukung penuh oleh pengawasan terpadu dari jajaran Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di seluruh Indonesia, yang secara konsisten mengawal kepatuhan dan efektivitas latihan darurat di wilayah kerja masing-masing.
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut secara tegas menginstruksikan bahwa pelaksanaan General Emergency Drill ini wajib diterapkan oleh seluruh kapal yang berlayar di perairan Indonesia, dengan prioritas utama pada kapal-kapal angkutan penumpang.
Keselamatan pelayaran bukan sekadar pemenuhan regulasi administratif, melainkan wujud tanggung jawab moral tertinggi Ditjen Hubla dan seluruh pemangku kepentingan dalam melindungi setiap nyawa di laut Nusantara. (***)






























