Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, A. Tonny Budiono mengeluarkan Surat Edaran tentang Peningkatan Pengawasan dan Penjagaan Dalam Rangka Pengamanan Objek Vital Nasional di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Surat Edaran bernomor UM.003/38/19/DJPL-17 tertanggal 15 Mei 2017 ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan dan Kepala Kantor Pelabuhan Batam agar meningkatkan koordinasi dengan seluruh instansi terkait pengamanan khususnya Polri dan TNI guna merumuskan langkah antisipatif, pencegahan dan penanggulangan kegiatan demonstrasi/unjuk rasa di pelabuhan.
Hal tersebut merupakan sikap preventif yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melihat adanya insiden sekelompok orang yang melakukan demonstrasi/unjuk rasa di objek vital nasional yang terjadi beberapa waktu yang lalu.
Tonny minta kepada jajaran Ditjen Perhubungan Laut untuk melakukan sosialisasi kepada stakeholder tentang ketentuan-ketentuan dalam UU no 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Kami akan terus memonitor keadaan di semua pelabuhan. Kami akan terus berkoordinasi dengan Kepolisian dan TNI untuk mengantisipasi kejadian-kejadian yang dapat mengganggu keamanan di pelabuhan,” tegas Tonny.
Pelabuhan merupakan salah satu objek vital nasional yang harus steril dari kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan seperti demonstrasi/unjuk rasa, pawai, rapat umum dan mimbar bebas sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional.
Sehubungan dengan hal tersebut, Dirjen Tonny secara tegas meminta jajarannya untuk mengantisipasi dan tidak memberikan izin kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan di dalam pelabuhan guna menjaga keberlangsungan kegiatan kepelabuhanan.
Lebih lanjut, Dirjen Tonny juga menginstruksikan kepada Port Security Officer (PSO) dan Port Facility Security Officer (PFSO) setempat untuk memastikan security management system pada pelabuhan berfungsi dengan baik.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta jajarannya untuk menjaga dan mengamankan objek vital dari kegiatan demonstrasi/unjuk rasa di lingkungan Kementerian Perhubungan serta berkoordinasi dengan TNI maupun Polri. (humla/**)