Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan akan berulang tahun pada tanggal 30 Januari 2021 dan tahun ini memasuki usia yang ke 48. Keberadaannya sejauh ini diakui oleh berbagai kalangan sebagai garda terdepan dalam menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran di perairan Indonesia.
Pengamat Maritim dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Raja Oloan Saut Gurning menyatakan kebanggaannya atas keberadaan KPLP di Indonesia yang telah mencapai usia hampir setengah abad ini. Menurutnya, KPLP telah cukup aktif sebagai garda terdepan dalam menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran.
“Ikut bangga atas keberadaan KPLP selama ini yang telah aktif sebagai garda terdepan mempertahanankan, membantu, menjaga, dan mengawasi keselamatan, keamanan dan proteksi lingkungan perairan laut Indonesia. Kiranya KPLP boleh terus maju, dalam karsa, karya, jiwa korsa, kerjasama dan armadanya untuk kemajuan dan kebanggaan maritim bangsa,” ujarnya.

Sedangkan Ketua DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI/ILFA), Yukki Nugrahawan Hanafi menilai di usianya yang ke 48 ini KPLP telah berjasa menjaga perairan Indonesia sehingga memberikan rasa aman bagi para pengusaha.
“KPLP ini tentunya sangat berjasa menjaga perairan kita tentunya,(Kinerja KPLP) sudah baik, tapi ke depan membutuhkan dukungan lebih agar pelaku usaha dalam mempergunakan wilayah laut merasa nyaman dan aman melakukan kegiatannya,” kata Yuki.
Yuki berharap KPLP dapat terus berkarya dan menjunjung profesionalisme dalam melaksanakan tugasnya menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran di Tanah Air. Namun dia mengingatkan, tantangan ke depan tentunya akan semakin berat sehingga ada beberapa hal yang perlu ditingkatkan lagi.
“Tantangan ke depan lebih besar, karena tugasnya tidak mudah yaitu menjaga wilayah laut kita, perlu ditingkatkan dari sisi pengetahuan, Sumber Daya Manusia (SDM) maupun sisi dukungan peralatan yang dibutuhkan,” ujarnya.
Sekretaris Umum Asosiasi Pemilik Kapal Nasional Indonesia atau Indonesian National Shipowner Association (INSA) Budi Halim menilai keberadaan KPLP bagi pengusaha pelayaran sangatlah penting. Karena dapat memberikan jaminan rasa aman dalam melakukan segala bentuk kegiatan usaha di lautan.
“keberadaan KPLP sangat diharapkan untuk melakukan pengamanan sesuai namanya, baik di laut, pantai maupun pelabuhan,” ujarnya.
Budi berharap, untuk saat ini dan ke depannya KPLP dapat tetap menjalankan tugasnya sesuai Pasal 276 Undang-Undang Pelayaran No. 17 Tahun 2008 yang menyatakan, Penjaga Laut dan Pantai bertanggung jawab kepada Presiden dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Menteri dalam menjalankan fungsi penjagaan dan penegakan Peraturan Perundang-Undangan di Laut dan Pantai untuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan keamanan di laut.
“Harapan kedepan KPLP dapat menjalankan tugasnya sesuai UU No.17, sebagai cikal bakal Coastguard untuk mengamankan gangguan kegiatan pelayaran dan sesuai hirarki nya ke IMO,” ujarnya.
Cuma sayang, harapan masyarakat kepada KPLP terlalu besar, terutama untuk jadi Indonesia coast guard.
Sebenarnya institusi yang didukung personil sekitar 9000 SDM ini dengan memiliki 300 lebih kapal, mau dibawa kemana. Menjadi coast guard atau sudah puas dengan apa yang ada selama ini. (***)