INSA mengapresiasi surat edaran Dirjen Perhubungan Laut A. Tonny Budiono no. UM.003/40/11/DJPL-17 tentang Penetapan Jaminan Petikemas. Namun, terhadap jaminan petikemas tersebut apakah pelayaran menarik deposit atau tidak, sangat tergantung kepada performa customer.
Dalam pertemuan 23 pelayaran anggota INSA Jaya, Jumat (26/5) kemarin, menyimpulkan jika uang jaminan (deposit) tetap ditarik oleh pelayaran itu karena customernya dinilainya kurang bonafit, sehingga pelayaran mengenakan jaminan untuk deposit kontainer yang dipinjamnya.
Sebaliknya pelayaran juga memberlakukan surat pernyataan terhadap customer yang dipercayainya. Bahkan terhadap customer (importir produsen), pelayaran tidak menarik jaminan apapun.
Deputy General Manager MSC (Mediterranean Shipping Company) Suwarna mencontohkan, dari 1000 customernya, kalau pihaknya hanya menilai ada 100 customer yang dinilainya masuk kualifikasi untuk tidak ditarik uang jaminan, yang 900 terserah MSC, karena MSC menilai yang 900 itu belum layak untuk dibebaskan dari jaminan.
Begitu pula yang disampaikan oleh perwakilan dari CMA-CGM. “Jika customer bagus kita pun meminta untuk menggunakan surat pernyataan (LoI). Tetapi kalau nggak bagus kita tolak dari awal,” ungkapnya.
Sementara itu, Capt. Supriyanto, Sekretaris DPC INSA Jaya yang sekaligus dari pelayaran Samudera Indonesia mengungkapkan, shipping line berhak mengevaluasi apakah customer itu kredible atau tidak. “Kalau nggak kredible kita berikan catatan, karena pengelaman customer di Samudera Indonesia, banyak yang merugikan perseroan. Tapi yang penting kita tau apakah customer layak atau tidak untuk diberikan pembebasan uang jaminan,” katanya.
Menurut Supriyanto, dalam hal ini, shipper, consignee, dan pihak ketiga (forwarder/lofistik) harusnya menjadi satu kesatuan. “Pelayaran harus kompak untuk saling memberi informasi, jika ada consignee yang tak bagus record-nya mesti saling diinformasikan, sehingga tidak merugikan pihak pelayaran,” ungkapnya.
Pihak Evergreen menambahkan, beberapa pelayaran memang sudah tidak mengenakan uang jaminan, namun uang itu ditagihnya ke depo kontainer. “Tapi jika deponya kolaps, siapa yang tanggung kerugiannya,” ujarnya.
Dalam pratiknya, tidak semua pemilik barang (consignee) mengurus dokumennya, melainkan diserahkan kepada pihak lain. Makanya jika harus membuat pernyataan, dan jika terjadi kerusakan siapa yang bertanggung jawab. “Sebab kami sering komunikasi dengan consignee, mereka bilang itu bukan urusan kami, karena kami sudah menyerahkannya kepada forwarder,” katanya.
Pada diskusi di INSA Jaya, Pelayaran mengaku aneh kepada ALFI yang ngotot untuk menghilangkan uang jaminan ini, mengingat consigee sebenarnya tidak keberatan dengan uang jaminan ini. “Ini aneh, minjam barang orang (kontainer) kok nggak pakai jaminan, kalau terjadi kerusakan atau hilang siapa yang tanggung,” kata wakil dari pelayaran KMTC.
Meski demikian, Capt. Supriyanto maupun Ketua DPC INSA Jaya, Capt. Alimudin menyarankan supaya pelayaran melaksanakan dulu surat edaran Dirjen Laut Tonny Budiono. Tetapi, kalau dalam perjalanannya pelayaran merasa berat, barulah pelayaran membuat keberatan, dan protes kepada pemerintah.
“Masalah uang janinan ini kok sampai ke KPK maupun Presiden. padahal ini kan urusan B2B. Tapi ya itu tadi, ALFI sangat ngotot dengan penghapusan uang jaminan ini, ada apa sebenarnya,” tanya keduanya.
Beberapa pelayaran seperti Maersk Line, NYK memang sudah tidak mengenakan uang jaminan, namun mereka tentunya memiliki penilaian tersendiri terhadap customernya.
Sebenarnya, ungkap Capt. Supriyanto, pelayaran masih berhak menarik uang jaminan sebagaimana disebutkan dalam edaran Dirjen Laut pada no. 2 c yakni perusahaan pelayaran berhak menentukan untuk menggunakan pernyataan atau uang jaminan, setelah perusahaan pelayaran/general agent melakukan evaluasi terhadap penerima barang (consignee) atau kuasanya yang baru menggunakan jasa perusahaan pelayaran yang berpotensi dapat merusak petikemas. Maka berdasarkan hasil evaluasi pelayaran berhak menggunakan uang jaminan.
“Sekali lagi kami apresiasi edaran dirjen laut itu, dan kami akan melaksanaka sesuai edaran tersebut, tapi dengan catatan. Sebab, selama ini kami sebenarnya sudah melakukan apa yang tertuang dalam surat edaran itu,” tutur Supriyanto.
Dalam pertemuan pelayaran yang membahas edaran dirjen laut ini, hadir antara lain Tresnamuda Sejati, CK Line, KMTC, Ben Line, GSL/Layar Sentosa, K Line, Yang Ming, Evergreen, MSC, Cosco, dan CMA-CGM. (***)