PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) baru saja melakukan kerjasama dengan beberapa bank diantaranya Bank BNI, Mandiri, BRI, Bank Jatim dan CIMB Niaga meluncurkan sistem pembayaran e-payment yang disebut fastpay (Fast, Accurate, Secure and Traceable Payment System).
Sistem pembayaran e-payment bersifat real time dan bersifat host-to-host. Fastpay adalah produk bersama TPS dan Bank Mitra TPS yang merupakan sistem pembayaran baru di TPS sebagai pengganti Warkat Dana (WD), Running Deposit (RD) dan Estimasi Perhitungan Biaya (EPB) yang sebelumnya harus mengurus langsung di kantor PT TPS dengan mengisi berbagai macam dokumen fisik.
Dalam keterangan tertulisnya yang diterima Ocean Week, Nur Syamsiah Finance Director PT TPS menyatakan, bahwa TPS kini hadir dengan paperless, pelayanan 24/7, dan pelayanan lebih cepat dan tepat untuk pengguna jasanya. “Sosialisasi yang kesekian kalinya ini merupakan kesempatan yang baik sebagai ajang komunikasi dengan para pengguna jasa mengenai pelayanan yang akan diberikan dan semoga pada saat sistem pembayaran yang sudah online nanti, dapat berjalan dengan lancar,” katanya.
Dengan dijalankannya sistem pembayaran secara online tersebut, pengguna jasa tinggal klik pada komputer di kantornya masing-masing untuk melakukan pencetakan invoice dan tidak perlu lagi menunggu kiriman dari TPS.
“Sebenarnya ini bukan hal yang baru, sejak 2016 kami sudah sosialisasikan kepada para pengguna jasa, namun karena yang sadar teknologi masih dibawah ekspektasi kami, maka kami kembali mengingatkan untuk segera membiasakan diri menggunakan sistem yang baru karena pada Februari 2017 nanti kami sudah tidak mencetak invoice dan tidak mengirimkan secara manual, namun dapat diunduh di TPS web access melalui account masing-masing pengguna jasa yang sudah memiliki nomor master,” Jelas Seno Budiharto, Manager Keuangan TPS.
Melalui Fastpay, nantinya pengguna jasa semakin mudah dalam membayar jasa kegiatan lapangan untuk forwarder dan kegiatan dermaga untuk shipping agent. Banyak manfaat yang bisa diperoleh oleh pengguna jasa antara lain pembayaran akan menjadi lebih praktis, lebih mudah, serta lebih cepat dan tepat.
Selain itu, tidak diperlukan lagi berkas-berkas fisik yang harus diisi secara manual, tidak perlu lagi mengirim petugasnya ke kantor TPS untuk mengurus pembayaran, pengembalian dana ke rekening FASTPAY secara instan dan otomatis saat TPS menerbitkan invoice (WD) dan dapat langsung digunakan oleh customer, tidak membutuhkan deposit yang dikunci di bank serta yang tak kalah penting tidak tergantung dengan jam kerja bank.
Untuk dapat menikmati fasilitas fastpay tersebut, pengguna jasa tinggal daftar ulang secara online di TPS web access / terdaftar sebagai customer (forwarder) TPS. Selanjutnya, pengguna jasa juga mendaftarkan diri pada salah satu bank yang bekerjasama dengan TPS untuk penggunaan fastpay.
Pengguna jasa hanya menyerahkan data pelengkap kepada TPS untuk mendapatkan login TPS web access guna dapat mencetak invoice secara mandiri, dan setiap pengguna jasa hanya diperbolehkan memiliki satu rekening untuk transaksi fastpay.
Rencananya, sistem fastpay tersebut akan diberlakukan secara menyeluruh pada bulan April 2017. Diharapkan kedepannya sistem pembayaran online terus ditingkatkan sehingga menambah kenyamanan bertransaksi bagi pengguna jasa kepelabuhanan. Sehingga dengan adanya fastpay dapat mempercepat proses penerbitan nota dan mengurangi penggunaan kertas dalam proses pembuatan nota jasa kepelabuhanan.
Dengan adanya fasilitas fastpay sebagai salah satu sistem pembayaran online, maka pengguna jasa TPS dapat memperoleh kemudahan dalam bertransaksi pembayaran jasa kepelabuhanan di mana pun dan kapan pun tanpa terkendala waktu karena pelayanan operasional dan dokumen di TPS sudah 24 jam selama 7 hari penuh. (humpl3/ow)