Dwelling time kembali menjadi sorotan pemerintah pasca Pesiden Jokowi menyinggung masih lamanya waktu pengeluaran barang di pelabuhan. Selain Tanjung Priok, dwelling time di Makassar, Tanjung Perak, dan Belawan dianggap masih lama.
Karena itu Menhub Budi Karya Sumadi menjadi repot koordinasi dengan instansi terkait. Kepolisian juga diperintah untuk ikut mengusut masalah ini.
Di Belawan Medan, ada beberapa solusi yang kemungkinan dapat mengurangi dwelling time yakni dengan memanfaatkan TPFT Graha Segara.
Optimalisasi layanan Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT) di Belawan International Container Terminal dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) online dapat menekan dwelling time dan menghapus pungli di Belawan.
“Fasilitas tetrsebut dapat dioptimalkan untuk menunjang kegiatan pemeriksaan fisik bea cukai dan karantina dengan mekanisme pemeriksaan karantina dilakukan terlebih dahulu sebelum respons kepabeanan atau secara bersama sama (join inspection),” kata Anggota DPRD Kota Medan, Fraksi Demokrat, Hendrik H Sitompul kepada pers, di Medan.
Dengan mengoptimalkan layanan TPFT, proses waktu kegiatan pemeriksaan (behandle) peti kemas impor menjadi lebih efektif karena sudah menggunakan sistem online yang terintegrasi seekaligus menghindari pungli karena di dukung oleh informasi teknologi (IT) canggih.
“Dari segi fasilitas, pengguna jasa mendapatkan fasilitas yang nyaman, akses informasi cepat dan akurat serta sarana dan prasarana yang sangat mendukung kegiatan behandle,” katanya.
Selain itu, dengan berada di dalam pelayanan satu atap, waktu yang dibutuhkan bagi pengguna jasa menjadi lebih cepat, dan dengan adanya sistem online, bahwa fasilitas TPFT lengkap dan modern yang menjadikan pemeriksaan cepat pemindahan peti kemas dari lapangan penumpukan ke lapangan behandle sudah berdasarkan sistem, dan tidak menunggu permintaan pengguna jasa lagi.
Menurut Hendrik, Keuntungan menggunakan fasilitas TPFT, pemeriksaan bisa dilakukan bersama antara Bea dan Cukai dan Karantina, secara online dan dengan lokasi pemeriksaan/behandle yang berada terpisah dari lokasi penumpukan peti kemas di terminal, sehingga mengurangi mobilitas orang di dalam lapangan penumpukan peti kemas di terminal.
“Jadi dengan BC dan karantina memeriksa seluruh barang yang terkena atensi itu tidak mengakibatkan dwelling time lama. Lagi pula proses kerja di TPFT sudah mengikuti aturan karantina dan bea cukai,” ujarrnya.
Hendrik menambahkan bahwa optimalisasi dalam pelayanan TPFT kepada pengguna jasa dan masyarakat ini merupakan wujud keseriusan dan bentuk komitmen Pelindo 1 dalam menekan dwelling time dan menghapus pungli.
“Dengan adanya isu dwelling time saya ingatkan Bea Cukai jangan mengurangi jalur merah, barang yang seharusnya masuk jalur merah tetap harus masuk jalur merah,” tuturnya.
Jadi TPFT ini menjadi salah satu effort dari pelindo I untuk menekan dwelling time dan menghapus pungli. (dna/***)