Tenaga kerja bongkar muat (TKBM) pelabuhan Panjang, Kota Bandar Lampung pecah jadi dua. Satu dibawah Koperasi TKBM, satunya dinaungi Forum Buruh Bongkar Muat Pelabuhan Panjang (FBBMP).
Baru-baru ini, kedua pihak mendatangi Kantor Gubernur Lampung, membawa aspirasi masing-masing terkait polemik TKBM di Pelabuhan Panjang, terutama menyangkut kesejahteraan.
Dalam orasinya FBBMP menyampaikan tudingan adanya dugaan pemotongan upah melalui mekanisme koperasi.
Bahkan menurut Dewan Penasehat FBBMP, A. Kennedy, nilai potongan yang dialami TKBM nya diperkirakan mencapai Rp 24 miliar per tahun. “Dan itu berlangsung selama kurang lebih tujuh tahun terakhir,” ungkapnya.
Kennedy juga menyampaikan bahwa kedatangan nya kali ini hanya meminta pemerintah memberi perhatian serius terhadap hak dan kesejahteraan buruh.
“Kami hanya ingin hak-hak buruh diperhatikan. Jangan sampai persoalan yang sudah berlangsung bertahun-tahun ini terus berlarut tanpa penyelesaian,” ujar Kennedy.
FBBMP juga menyoroti dugaan potongan dana perumahan yang dinilai belum memiliki kejelasan peruntukan. Mereka meminta pemerintah melakukan pengawasan agar hak-hak pekerja benar-benar terlindungi.
“Kami berharap Pemerintah Provinsi Lampung dapat menjadi penengah sekaligus membuka ruang penyelesaian yang berpihak pada kesejahteraan pekerja,” katanya.
FBBMP juga berharap di bawah kepemimpinan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, persoalan hubungan industrial di Pelabuhan Panjang dapat ditata lebih baik sehingga tidak terus memicu konflik internal buruh.
Buruh Koperasi
Sementara itu, TKBM dibawah koperasi yang juga mendatangi kantor gubernur menyampaikan kalau mereka ini sebagai anggota sah dan terdaftar dalam sistem ketenagakerjaan bongkar muat di pelabuhan.
Wakil Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Jolly Sanggam, mengatakan seluruh buruh yang hadir merupakan anggota resmi koperasi dan organisasi pekerja yang dibuktikan melalui kepemilikan Kartu Tanda Anggota (KTA).
“Kami bukan pihak baru ataupun rombongan cabutan. Seluruh yang hadir hari ini memiliki KTA dan terdaftar resmi sebagai bagian dari keluarga besar TKBM Pelabuhan Panjang,” tegas Jolly.
Dalam kesempatan itu, Jolly menyampaikan tujuh poin aspirasi kepada Pemerintah Provinsi Lampung. Salah satu poin utama yakni meminta ketegasan pemerintah terkait penerapan sistem “satu pelabuhan, satu koperasi TKBM” yang dinilai memiliki dasar hukum melalui PP Nomor 7 Tahun 2021 serta regulasi ketenagakerjaan pelabuhan lainnya.
Menurut Jolly, sistem tersebut penting untuk menjaga stabilitas kerja, kepastian hukum, keamanan pelabuhan, serta solidaritas antarburuh di Pelabuhan Panjang.
“Kami ingin suasana kerja tetap aman, tertib, damai, dan kondusif agar aktivitas pelabuhan berjalan lancar dan kesejahteraan buruh tetap terjaga,” tegasnya.
Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang juga memaparkan sejumlah program kesejahteraan bagi anggota.
Mulai dari program rumah tanpa DP dan tanpa angsuran, bantuan sosial, program umroh, hingga dukungan pendidikan bagi keluarga buruh.
Disebutkan, dari sekitar 1.098 anggota koperasi, sebanyak 750 anggota telah menempati rumah melalui program perumahan koperasi.
Fungsi Pengawasan
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan Pemerintah Provinsi Lampung akan menjalankan fungsi pengawasan ketenagakerjaan secara objektif dan sesuai regulasi yang berlaku.
Dalam dialog bersama perwakilan kedua kubu, Marindo meminta seluruh pihak menjaga hubungan baik dan kondusivitas di lingkungan Pelabuhan Panjang.
Menurut dia, persoalan hubungan industrial tidak bisa diselesaikan secara emosional ataupun melalui keputusan sepihak, melainkan harus melalui kajian teknis mendalam dengan mengacu pada aturan yang berlaku.
“Tolong perhatikan kondisi kita bersama. Hubungan antarmanusia di sini harus terus dijaga dengan baik. Karena itu saya meminta persoalan ini dipercayakan kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk diselesaikan secara bertanggung jawab,” kata Marindo.
Marindo juga menegaskan pemerintah tidak berdiri pada kepentingan kelompok tertentu, melainkan berada pada posisi penegakan regulasi dan perlindungan terhadap stabilitas ketenagakerjaan.
“Ini bukan soal siapa benar atau siapa salah, bukan soal suka atau tidak suka, dan bukan soal siapa dengan siapa. Pemerintah berdiri di atas regulasi,” tegasnya.
Marindo menambahkan seluruh persoalan yang disampaikan kedua belah pihak akan dikaji secara teknis bersama instansi terkait, termasuk Dinas Tenaga Kerja serta Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Lampung.
“Saya minta semua pihak menahan diri. Pemerintah akan membuka ruang dialog dan pembahasan lanjutan agar persoalan ini benar-benar bisa diselesaikan dengan baik, adil, dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di internal buruh,” katanya. (**/rmol)




























