Karena takut, tiga pegawai PT Pelindo Regional II cabang Jambi, yakni GM Pelindo Jambi periode 2019-2021 berinisial ST, GM PT Pelindo II Jambi periode 2021-2023 inisial CRA dan Deputi GM Operasi dan Teknik AR, tersangka dugaan korupsi pekerjaan upgrade Stasiun Pandu Teluk Majelis Pelabuhan Jambi (Pelindo) Tahun Anggaran 2021, telah mengembalikan sebesar Rp 3,4 miliar ke Polda Jambi.
Penyetoran dana tersebut telah dilakukan pada 31 Agustus 2023 sebelum pengumuman oleh Polda Jambi pada Kamis (14/9) lalu.
Hal ini menegaskan komitmen Pelindo beserta pegawainya untuk mendukung dan siap bekerjasama dengan pihak berwenang hingga proses hukum tuntas.
“Ini sebagai wujud itikad baik dan tanggung jawab mereka dalam rangka melakukan pemulihan kerugian negara. Nilai tersebut merupakan hasil perhitungan audit investigasi oleh Perwakilan BPKP Provinsi Jambi,” kata GM PT Pelindo II Jambi Ahmad Fahmi, dikutip dari Jambi Independent, Jumat (15/9).
Fahmi juga mengatakan sangat menghormati penetapan tersangka dari kepolisian terhadap mereka. “Kami akan kooperatif serta mendukung proses hukum selanjutnya hingga tuntas. Tentunya dengan tetap menerapkan prinsip praduga tidak bersalah,” ujarnya.
Fahmi menjamin bahwa layanan di pelabuhan Jambi akan tetap berjalan secara prima dan tidak akan terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung.
“Perlu kami sampaikan bahwa pasca merger Pelindo pada 1 Oktober 2021, Manajemen memiliki komitmen yang kuat dalam penegakan anti korupsi dan akan menindak tegas siapapun di lingkungan Pelindo yang terbukti melakukan tindakan korupsi, sebagaimana ditunjukan dengan kerja sama dengan sejumlah lembaga anti korupsi dan perkuatan Whistle Blowing System (WBS) untuk mencegah terjadinya korupsi di lingkungan Pelindo group,” tegasnya.
Sebelumnya, dalam konferensi pers, Tim Penyidik menetapkan lima orang tersangka yakni ST (GM PT Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi 2019-2021), CRA (GM PT Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi 2021-2023), AR (Deputi GM Operasi dan Teknik Pelindo II Cabang Pelabuhan Jambi 2020-2023), kemudian YL (Dirut PT Way Berhak Perkasa) dan MIH (Konsultan Pengawas).
Plh Direskrimsus Polda Jambi, AKBP Slamet Widido mengatakan bahwa kasus ini berawal pada tahun 2018 ketika PT Pelindo II menganggarkan anggaran investasi multiyears untuk membangun stasiun pandu tersebut.
“Proses tendernya dimulai dari 3 Desember 2019 sampai 31 Januari 2020, dan pemenangnya adalah PT Way Berhak Perkasa,” katanya kepada wartawan, Kamis (14/9). (**)