PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) 1 Cabang Kota Tanjungpinang dan PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) memutuskan menunda penerapan pas masuk Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) sampai ada keputusan dari direksi Pelindo I.
Seperti diketahui bahwa Pelindo 1 berecana menerapkan single tarif sebesar Rp 60.000 untuk WNA maupun WNI. Namun, setelah dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD setempat dan rapat koordinasi dengan Pemko Tanjungpinang muncul usulan pembedaan tarif pas masuk yakni WNI Rp 40.000 dan WNA Rp 60.000.
Direktur Utama PT TMB Asep Nana Suryana menjelaskan keputusan menunda kenaikan tarif tersebut sebagai bentuk menghargai masukan dari berbagai pihak utamanya, DPRD Tanjugpinang dan Pemkot. Padahal sesuai rencana, kenaikan tarif tersebut mulai diterapkan hari Rabu (15 Februari) ini.
“Jadi kami dengan Pelindo 1 sepakat menunda penerapan tarif baru pas pelabuhan SBP sampai ada keputusan dari Direksi PT Pelindo 1 di Medan,” kata Asep didampingi Direktur Operasional PT TMB Zonderfan dan Perwakilan Pelindo 1 Tanjungpinang Khoiruddin, Rabu (15/2) kepada pers.
Untuk pembagian hasil kerjasama antara Pelindo 1 dan PT TMB yang merupakan BUMD Tanjungpinang, juga masih menunggu keputusan Direksi Pelindo 1.
Perwakilan dari Pelindo 1 Cabang Tanjungpinang Khoiruddin mengatakan saat ini GM Pelindo 1 Cabang Tanjungpinang sedang melaporkan dan menyampaikan masalah tersebut kepada Direksi PT Pelindo 1 di Medan.
“Apa yang jadi masukkan ini kita pertimbangkan dan kita sampaikan kepada Direksi. Selanjutnya kita tunggu keputusan Direksi,” katanya. (***)