PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Panjang bersama DPC INSA Lampung, DPW ALFI/ILFA Lampung dan DPW APBMI Lampung melakukan penandatanganan kesepakatan penyesuaian tarif Jasa Kepelabuhanan, antara lain tarif Jasa Kapal dan tarif Pelayanan Jasa Barang, pada hari Selasa (29/9), bertempat di Lampung.
Menurut GM Pelindo II Panjang Adi Sugiri, kenaikan tarif ini akan didukung dengan peningkatan sejumlah sarana prasarana guna menunjang kualitas dan pelayanan di lingkungan IPC Panjang.
“Penyesuaian Tarif kali ini telah melewati berbagai proses dan pertimbangan. Dalam dua tahun belakangan ini, kami terus melakukan peningkatan kapasitas dan modernisasi baik dari sisi fasilitas dan juga teknologi demi terwujudnya pelayanan prima kepada pengguna jasa kami,” kata Adi Sugiri dalam keterangannya yang diterima Ocean Week, Selasa sore.
Adi menyatakan bahwa penyesuaian tarif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 121 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2017 Tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan.
Sementara itu, Ketua DPC INSA Lampung Yusirwan mengatakan, sebagai Pengguna Jasa pihaknya akan selalu mendukung langkah yang dilakukan IPC Panjang dalam rangka peningkatan dari segala aspek sehingga memacu kinerja dan pelayanan IPC Panjang menjadi lebih baik yang akan menunjang perekonomian provinsi Lampung. (***)