Tarif bongkar muat petikemas domestic di dermaga konvensional pelabuhan Tanjung Priok naik. Pemberlakuan kenaikan tersebut mulai 1 Juli 2016. DPW Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Jakarta, DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Kadin Jakarta Utara, DPC INSA Jakarta, dan PT Pelindo Tanjung Priok, sudah sepakat akan kenaikan ini.
Mereka sepakat tariff dasar bongkar muat petikemas dan kegiatan lapangan di dermaga konvensional sebagai berikut, untuk full FCL 20 feet Rp 650.000, 40 feet Rp 975.000, sedangkan empty Rp 405.000, dan 40 feet Rp 607.000.
“Untuk truck losing yang full 20 feet Rp 455.000, yang 40 feet Rp 682.500. Sedangkan empty 20 feet Rp 283.500, dan 40 feet Rp 425.250,” kata Alleson, Ketua DPC INSA Jakarta kepada Ocean Week, kemarin.
Sementara tariff Shifting di kapal (full) tanpa landing di dermaga 20 feet Rp 230.000, dan 40 feet Rp 345.000, sedangkan tariff landing melalui dermaga 20 feet Rp 722.000, dan 40 feet Rp 1.083.000.
Untuk tariff buka tutup palka per unit, landing 20 feet maupun 40 feet Rp 400.000, sedangkan non landing 20 feet maupun 40 feet sebesar Rp 300.000. Tarif lift on/lift off receiving/delivery full 20 feet Rp 187.500 dan 40 feet Rp 281.250, sedangkan empty 20 feet Rp 118.000 dan 40 feet Rp 177.000.
Tarif diatas, kata Alleson, belum termasuk penggunaan alat dermaga, karena besaran tariff alat dermaga sesuai kesepakatan antara pengguna dan penyedia jasa.
Kenaikan tariff tersebut, Jumat (24/6) telah disosialisasikan oleh PT Pelindo II Tanjung Priok (PTP) kepada para pihak yang berkepentingan.
Seperti diketahui bahwa tariff bongkar muat petikemas domestic di dermaga konvensional pelabuhan Tanjung Priok yang berlaku saat ini berpedoman pada keputusan menteri Perhubungan no. KM. 62 tahun 1996 tanggal 2 oktober 1996 yang selanjutnya dijabarkan oleh asosiasi-asosiasi penyedia jasa dan pengguna jasa bongkar muat petikemas di dermaga konvensional dalam bentuk kesepakatan bersama antara para asosiasi APBMI Jakarta, DPC INSA Jakarta, ALFI Jakarta, GPEI Jakarta, dan GINSI Jakarta.
Terhitung 21 Juni 2013 dan telah berjalan selama dua tahun sepuluh bulan sudah tidak sesuai lagi. Makanya perlu ada penyesesuaian tariff kembali. Dengan adanya tariff kesepakatan baru, otomatis kesepakatan tariff lama tidak lagi berlaku. (ow)