Ketua Umum Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) mengungkapkan bahwa tahun 2023 merupakan tahun suram bagi sebagian importir, khususnya importir pemilik Angka Pengenal Import Umum ( API-U ).
Sebab, menurut Capt. Subandi (ketum GINSI), sejak pertengahan Desember 2022 sebagian importir umum tersebut tidak dapat melakukan aktifitas sebagaimana biasanya (imopor) karena terkendala oleh PP.28 Tahun 2021 Pasal 19 ayat 1 yang merupakan turunan dari UU Ciptaker, dimana impor bahan baku dan bahan penolong hanya bisa di impor oleh Importir pemilik angka pengenal Impor Produsen ( API-U ).
“Akibatnya Importir Umum tidak bisa melakukan aktifitas impor. Bahkan tidak sedikit diantara mereka (perusahaan API-U) sudah merumahkan pegawainya,” ujar Capt. Subandi kepada Ocean Week, di Jakarta, Sabtu (9/12) pagi.
Menurut alumni STIP ini, dampak dari PP tersebut membuat Importir mengistirahatkan sementara karyawan, mengingat kehilangan pendapatan dan bahkan ada yang tutup karena tidak mampu menanggung beban biaya karyawan, sewa kantor dan sebagainya.
Subandi juga menyampaikan bahwa di kalangan Industri manufaktur dan tambang juga mengalami masalah karena kehabisan stock bahan baku yang selama ini di supply oleh Importir Umum, termasuk pelabuhan mengalami shortage komponen peralatan bongkar muat dan peralatan handling cargo lainnya seperti wire sling, turnbuckle, hook dan lain-lain.
“Ada ribuan perusahaan terdampak akibat diberlakukannya PP. 28 tahun 2021, bahkan negara juga di rugikan karena kehilangan potensi pajak atas barang yang di impor, juga pajak perusahaan dan pajak pribadi,” jelasnya.
Ketua Umum GINSI juga mengatakan ada hampir 23 ribu karyawan yang kehilangan penghasilan.
Upaya meyakinkan Pemerintah agar supaya PP tersebut di revisi mengalami hambatan dan kesulitan yang luar biasa.
Ginsi, tegas Subandi, sudah berupaya sekuat tenaga menjembatani persoalan ini agar sebelum lebaran para importir Umum ini bisa kembali menjalankan aktifitas usahanya, dapat menggaji dan memberi THR kepada karyawannya. “Tapi itu pun mengalami kesulitan,” ungkapnya lagi.
Bahkan importir (GINSI) sudah menyurati ke Setneg, namun tidak di respon. “Entah kenapa saat itu sepertinya semua akses negosiasi seolah-olah tertutup.
Capt. Subandi menambahkan bahwa pihaknya pun sudah melakukan dialog dengan Sesmenko perekonomian. Selain itu juga sudah dilakukan dan bahkan Ginsi memberikan usulan tertulis terkait revisi Pasal 19 ayat 1 yang menjadi biang masalah.
Baru di bulan Oktober muncul PP. 46 Tahun 2023 yang merupakan revisi dari PP. 28 Tahun 2021, tetapi hingga saat ini aturan teknisnya belum juga turun.
“Entah apa yang ada di kepala para pembuat kebijakan ini hingga diperkirakan sampe akhir tahun 2023 ini peraturan teknisnya belum juga selesai di buat dan diimplementasikan,” tegasnya.
Belum lagi persoalan menguatnya mata uang US$ dan mata uang asing lainnya seperti Sin$, Yuan, Reminbi dan sebagainya terhadap mata uang rupiah telah memukul dan menggerus keuntungan para pelaku importasi, sehingga boleh dikatakan Tahun 2023 pelaku usaha importasi sangat tidak happy dan mengalami kesulitan terutama bagi sebagian importir yang terdampak dari permasalahan diatas.
Seperti diketahui bahwa pada saat Rakernas GINSI di Jakarta Utara, dua bulan lalu yang dihadiri oleh semua pengurus GINSI dari berbagai daerah, dan kemudian dilaksanakan diskusi, mereka (para pengurus GINSI) menanyakan kepada Nara sumber yang mewakili dari Kementerian Perdagangan dan Kemenko Perekonomian, kapan PP 46/2023 tersebut diberlakukan.
Sayang kedua perwakilan dari pemerintah itupun tak bisa memberi jawaban pasti.
Capt. Subandi mengatakan, bahwa sebentar lagi tahun 2023 berakhir, dan tibalah Tahun 2024.
Dalam tahun 2024, akan ada hajat besar berupa Pemilu penggantian kepala negara dan anggota legislatif.
“Di tengah situasi politik di Indonesia yang memanas, ditambah krisis Global, perang Ukraina-Rusia, dan Israel-Palestina, membuat pelaku usaha melihat situasi dan kondisinya dengan harap-harap cemas. Dan semoga kecemasan melihat situasi tahun 2024 tidak menjadi kenyataan,” kata Subandi. (**)