Kantor Syahbandar Utama Tanjung Priok memberi toleransi waktu satu bulan terhitung sejak 13 April 2017 kepada seluruh pemilik kapal ‘mati’ yang berada di pelabuhan Tanjung Priok untuk segera dipindahkan.
Jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak juga diindahkan oleh para agen/pemilik kapal mati tersebut, pihak Syahbandar Tanjung Priok akan mengambil-alih pelaksanaan pemindahan kapal-kapal mati tersebut.
Pernyataan itu, sesuai dengan hasil rapat koordinasi antara Syahbandar Tanjung Priok dengan INSA Tanjung Priok, Kantor Otoritas Pelabuhan Priok, Pelindo II Priok, dan PT Jasa Armada Indonesia (JAI), di Kantor Syahbandar Utama Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (12/4) siang.
Pihak Syahbandar menghimbau kepada para pemilik kapal mati berada di pelabuhan supaya dapat segera dipindahkan ke lokasi yang sudah ditentukan oleh pihak Syahbandar.
Adapun biaya yang timbul untuk memindahkan puluhan kapal mati tersebut ditanggung oleh pemilik kapal.
Informasi yang diperoleh Ocean Week di INSA, menyatakan bahwa organisasi ini segera menginformasikan hal ini kepada para agen/pemilik kapal. “Kami mendukung apa yang dilakukan oleh pemerintah (Syahbandar Priok) untuk menangani kapal-kapal mati itu,” ujar salah satu pengurus yang tak mau disebut namanya.
Seperti diketahui, ada sekitar 39 kapal mati berada di dalam maupun diluar pelabuhan Priok. Tiga diantara puluhan kapal itu adalah milik PT Djakarta Lloyd yakni KM Samratulangi PB 1600 dan KM Samuel, serta KM Jatiwangi PB 400. Ada juga KM Layar Sentosa milik PT Layar Sentosa Shipping, dua milik PT CTP yakni KM CTP Charlie dan KM CTP Java.
Satu kapal milik PT Pelni yaitu KM Ganda Dewata, satu milik PT Baruna yakni KM Baruna Budi. Satu kapal tenggelam adalah Sweet Istambul. Selain itu masih banyak lagi yang sudah tak diurus oleh pemiliknya. (***)