Pelayaran di pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara minta agar Syahbandar Utama Tanjung Priok menarik atau membatalkan surat edaran no.UM.003/4/16/846/tpk-2018 tentang Pengisian Bahan Bakar Kapal yang diteken Capt. Sudiono yang mewajibkan pengisian bahan bakar kapal harus ijin ke kantor syahbandar.
“Kami minta surat edaran itu ditarik atau dicabut, karena dalam edaran itu juga tidak jelas, siapa yang harus ijin, apakah pelayaran, keagenan, atau supplier. Lagi pula kapan berlakunya juga tidak jelas. Dalam surat edaran tersebut tak dijelaskan waktunya, kapan mulai berlaku,” kata praktisi pelayaran dari Arpeni yang keberatan disebut namanya, dan fungsionaris DPC INSA Jaya berinisial NN kepada Ocean Week, Rabu (28/3) sore.
Keduanya menyatakan, bahwa selama ini mereka tidak tahu menahu dengan urusan pengisian bahan bakar kapal, karena ditangani oleh supplier. Makanya, adanya surat edaran Syahbandar yang diteken Capt. Sudiono dan tembusannya ke Dirjen Hubla, serta institusi terkait di kepelabuhanan tersebut, membuat pelaku pelayaran di Priok ini bingung dan resah. “Edaran surat itu membingungkan, apa sebenarnya yang diinginkan, apalagi tak pernah ada sosialisasi sebelumnya,” ujar mereka.
Sekali lagi, mereka menyarankan agar jika ada kebijakan perubahan yang akan dikeluarkan oleh pemerintah, sebaiknya dibicarakan lebih dulu dengan pihak pelayaran (INSA Jaya).
Sebelumnya, Seksi bidang hukum DPC INSA Jaya, Munif mengungkapkan kapal yang mau isi BBM harus atas persetujuan Kantor Syahbandar, mesti ijin ke kantor syahbandar. “Ini kan memunculkan birokrasi baru. Kita juga belum tau, yang ngurus mengajukan surat permohonan ijin dan pengawasan bunker itu pelayaran atau supplier, atau keagenan kapal,” kata Munif, akrab dipanggil Ujang.
Sebab, ucap Ujang, dalam edaran itu hanya menyebutkan, surat persetujuan dan surat pengawasan kegiatan pengisian bahan bakar kapal di wilayah pelabuhan Priok wajib berada di atas kapal sebelum kegiatan pengisian bahan bakar kapal.
“Lalu disebutkan juga pengawasan kegiatan pengisian bahan bakar kapal di wilayah pelabuhan Priok dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk oleh Kepala kantor Kesyahbandaran Utama Priok, ini kan bisa memperlambat,” ungkap Ujang.
Menurut Ujang, DPC INSA Jaya akan segera berkirim surat kepada Syahbandar mengenai hal ini. “Secepatnya kami (INSA Jaya) segera kirim surat ke Syahbandar agar jelas masalahnya,” tambah Capt. Supriyanto.
Kepala Kantor Kesyahbandaran Pelabuhan Tanjung Priok, Capt. Sudiono ketika dikonfirmasi mengenai surat edarannya itu menyatakan, sampai sekarang belum ada surat resmi keberatan (dari INSA Jaya).
“Belum ada surat resmi keberatan, dan peraturan ini berlaku sesuai surat edaran yang dikeluarkan,” kata Sudiono.
Ketika ditanyakan perihal siapa yang mengurus pengajuan surat permohonan ijin dan pengawasan bunker ke Syahbandar, apakah pelayaran atau supplier, Sudiono tidak meberi jawaban.
Pastinya, edaran tersebut menyebutkan bahwa kegiatan pengisian bahan bakar kapal di wilayah pelabuhan Priok, wajib dilaporkan kepada Syahbandar untuk mendapatkan surat persetujuan pengisian bahan bakar.
“Surat pengawasan kegiatan pengisian bahan bakar kapal juga diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran Tanjung Priok,” kata Sudiono dalam surat edarannya.
INSA Jaya berharap, mudah-mudahan regulasi baru ini tidak disalah gunakan oleh oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan kesempatan dari kebijakan ini. (***)