• Home
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Tuesday, March 10, 2026
  • Login
Ocean Week
Advertisement
  • Home
  • Shipping
    • All
    • Moving Kapal
    2026 Masih Prospektif, INSA Berharap Presiden Perhatikan Pelayaran ‘Merah Putih’

    2026 Masih Prospektif, INSA Berharap Presiden Perhatikan Pelayaran ‘Merah Putih’

    CMA CGM Resmikan 10 Kapal Raksasa, Akan Diawaki Pelaut Perancis

    CMA CGM Resmikan 10 Kapal Raksasa, Akan Diawaki Pelaut Perancis

    Terminal Teluk Lamong Sambut Service TI1 Indonesia –Thailand

    Terminal Teluk Lamong Sambut Service TI1 Indonesia –Thailand

    MSC Buka Layanan Baru Langsung AS-Afrika

    MSC Buka Layanan Baru Langsung AS-Afrika

    Kapal Raksasa Milik Evergreen, Kenapa Belum Masuk Indonesia

    Kapal Raksasa Milik Evergreen, Kenapa Belum Masuk Indonesia

    CMA CGM Menerima Kapal LNG Bahan Bakar Ganda Kapasitas 24.000 TEU

    CMA CGM Menerima Kapal LNG Bahan Bakar Ganda Kapasitas 24.000 TEU

    Cosco Tak Akan Ubah Layanan Transpasifiknya, Meski Ada Biaya  Pelabuhan Baru di AS

    Cosco Tak Akan Ubah Layanan Transpasifiknya, Meski Ada Biaya Pelabuhan Baru di AS

    Cosco Buka Layanan Surabaya-Nava Sheva Setiap Minggu

    Cosco Buka Layanan Surabaya-Nava Sheva Setiap Minggu

    Eastern Pacific Shipping Pesan 16 Kapal, Kapasitas 6.000 TEU

    Eastern Pacific Shipping Pesan 16 Kapal, Kapasitas 6.000 TEU

  • Port
    Terminal Kijing Mampu Melayani 15 Kapal Sekaligus, Bobot Kapal 100.000 DWT Bisa

    Terminal Kijing Mampu Melayani 15 Kapal Sekaligus, Bobot Kapal 100.000 DWT Bisa

    IPC TPK Teluk Bayur Tambah Peralatan Bongkar Muat

    IPC TPK Teluk Bayur Tambah Peralatan Bongkar Muat

    Pelabuhan Kijing, PR Berat Dirut Baru Pelindo

    Pelabuhan Kijing, PR Berat Dirut Baru Pelindo

    Throughput Terminal Kijing Membaik, Terus Nasib Dwikora Bagaimana ?

    Throughput Terminal Kijing Membaik, Terus Nasib Dwikora Bagaimana ?

    Danantara Kunjungi Teluk Bayur, Dukung Penataan Pelabuhan Muaro Padang

    Danantara Kunjungi Teluk Bayur, Dukung Penataan Pelabuhan Muaro Padang

    Batu Ampar Bertransformasi Jadi Pelabuhan Modern

    Batu Ampar Bertransformasi Jadi Pelabuhan Modern

    Pembangunan Patimban Capai 83,37%, Terus Dikebut

    Pembangunan Patimban Capai 83,37%, Terus Dikebut

    Tanggal 14 Februari, Kegiatan Kapal di Pangkalbalam Akan Normal Lagi

    Tanggal 14 Februari, Kegiatan Kapal di Pangkalbalam Akan Normal Lagi

    Kapal Pindahkan Kegiatan Dari Pelabuhan Batang, Karena Drafnya ‘Cetek’

    Kapal Pindahkan Kegiatan Dari Pelabuhan Batang, Karena Drafnya ‘Cetek’

  • Dockyard
    • All
    • Fasilitas
    • Jadwal
    Iperindo Gelar Pelatihan SMK3, 27% Perusahaan Galangan Belum Terapkan Keselamatan Kerja

    Iperindo Gelar Pelatihan SMK3, 27% Perusahaan Galangan Belum Terapkan Keselamatan Kerja

    Permintaan Pasar Besar, KEK Galangan Kapal Dapat Tingkatkan Daya Saing

    Permintaan Pasar Besar, KEK Galangan Kapal Dapat Tingkatkan Daya Saing

    DPR RI Minta Kemenhub Maksimalkan Potensi PNBP

    Dilematis Galangan Kapal Lokal, Hingga Presiden Marah

    MSC Terima Kapal Raksasa 24 Ribu TEU Keempat Dari Hudong

    MSC Terima Kapal Raksasa 24 Ribu TEU Keempat Dari Hudong

    Pelabuhan Pare-pare jadi Penyangga Makassar

    INDONESIA KENDARAAN TERMINAL

    Jika Dipanggil Hubla, APBMI Tolak Permenhub 152/2016

    DERMAGA 004 UTARA

    Pelita Samudera Divestasi Aset FLF untuk Beli Kapal

    TPS SURABAYA

    TPK SEMARANG

    TPK PALARAN

  • Jadwal
    • All
    • BICT
    • BJTI
    • DSN PT PRIMA NUR PANURJWAN
    • IKT
    • JICT
    • MAL
    • PTP
    • Teluk Lamong
    • TPK Koja
    • TPK Makasar
    • TPK Palaran
    • TPKS Semarang
    • TPS Surabaya

    PT MUSTIKA ALAM LESTARI

    TPK SEMARANG

    TERMINAL TELUK LAMONG

    JICT

    TPK KOJA

    TPS SURABAYA

    PT MUSTIKA ALAM LESTARI

    TPK SEMARANG

    TERMINAL TELUK LAMONG

  • Bursa
  • Berita Lain
  • Peraturan
  • Report Your News
No Result
View All Result
  • Home
  • Shipping
    • All
    • Moving Kapal
    2026 Masih Prospektif, INSA Berharap Presiden Perhatikan Pelayaran ‘Merah Putih’

    2026 Masih Prospektif, INSA Berharap Presiden Perhatikan Pelayaran ‘Merah Putih’

    CMA CGM Resmikan 10 Kapal Raksasa, Akan Diawaki Pelaut Perancis

    CMA CGM Resmikan 10 Kapal Raksasa, Akan Diawaki Pelaut Perancis

    Terminal Teluk Lamong Sambut Service TI1 Indonesia –Thailand

    Terminal Teluk Lamong Sambut Service TI1 Indonesia –Thailand

    MSC Buka Layanan Baru Langsung AS-Afrika

    MSC Buka Layanan Baru Langsung AS-Afrika

    Kapal Raksasa Milik Evergreen, Kenapa Belum Masuk Indonesia

    Kapal Raksasa Milik Evergreen, Kenapa Belum Masuk Indonesia

    CMA CGM Menerima Kapal LNG Bahan Bakar Ganda Kapasitas 24.000 TEU

    CMA CGM Menerima Kapal LNG Bahan Bakar Ganda Kapasitas 24.000 TEU

    Cosco Tak Akan Ubah Layanan Transpasifiknya, Meski Ada Biaya  Pelabuhan Baru di AS

    Cosco Tak Akan Ubah Layanan Transpasifiknya, Meski Ada Biaya Pelabuhan Baru di AS

    Cosco Buka Layanan Surabaya-Nava Sheva Setiap Minggu

    Cosco Buka Layanan Surabaya-Nava Sheva Setiap Minggu

    Eastern Pacific Shipping Pesan 16 Kapal, Kapasitas 6.000 TEU

    Eastern Pacific Shipping Pesan 16 Kapal, Kapasitas 6.000 TEU

  • Port
    Terminal Kijing Mampu Melayani 15 Kapal Sekaligus, Bobot Kapal 100.000 DWT Bisa

    Terminal Kijing Mampu Melayani 15 Kapal Sekaligus, Bobot Kapal 100.000 DWT Bisa

    IPC TPK Teluk Bayur Tambah Peralatan Bongkar Muat

    IPC TPK Teluk Bayur Tambah Peralatan Bongkar Muat

    Pelabuhan Kijing, PR Berat Dirut Baru Pelindo

    Pelabuhan Kijing, PR Berat Dirut Baru Pelindo

    Throughput Terminal Kijing Membaik, Terus Nasib Dwikora Bagaimana ?

    Throughput Terminal Kijing Membaik, Terus Nasib Dwikora Bagaimana ?

    Danantara Kunjungi Teluk Bayur, Dukung Penataan Pelabuhan Muaro Padang

    Danantara Kunjungi Teluk Bayur, Dukung Penataan Pelabuhan Muaro Padang

    Batu Ampar Bertransformasi Jadi Pelabuhan Modern

    Batu Ampar Bertransformasi Jadi Pelabuhan Modern

    Pembangunan Patimban Capai 83,37%, Terus Dikebut

    Pembangunan Patimban Capai 83,37%, Terus Dikebut

    Tanggal 14 Februari, Kegiatan Kapal di Pangkalbalam Akan Normal Lagi

    Tanggal 14 Februari, Kegiatan Kapal di Pangkalbalam Akan Normal Lagi

    Kapal Pindahkan Kegiatan Dari Pelabuhan Batang, Karena Drafnya ‘Cetek’

    Kapal Pindahkan Kegiatan Dari Pelabuhan Batang, Karena Drafnya ‘Cetek’

  • Dockyard
    • All
    • Fasilitas
    • Jadwal
    Iperindo Gelar Pelatihan SMK3, 27% Perusahaan Galangan Belum Terapkan Keselamatan Kerja

    Iperindo Gelar Pelatihan SMK3, 27% Perusahaan Galangan Belum Terapkan Keselamatan Kerja

    Permintaan Pasar Besar, KEK Galangan Kapal Dapat Tingkatkan Daya Saing

    Permintaan Pasar Besar, KEK Galangan Kapal Dapat Tingkatkan Daya Saing

    DPR RI Minta Kemenhub Maksimalkan Potensi PNBP

    Dilematis Galangan Kapal Lokal, Hingga Presiden Marah

    MSC Terima Kapal Raksasa 24 Ribu TEU Keempat Dari Hudong

    MSC Terima Kapal Raksasa 24 Ribu TEU Keempat Dari Hudong

    Pelabuhan Pare-pare jadi Penyangga Makassar

    INDONESIA KENDARAAN TERMINAL

    Jika Dipanggil Hubla, APBMI Tolak Permenhub 152/2016

    DERMAGA 004 UTARA

    Pelita Samudera Divestasi Aset FLF untuk Beli Kapal

    TPS SURABAYA

    TPK SEMARANG

    TPK PALARAN

  • Jadwal
    • All
    • BICT
    • BJTI
    • DSN PT PRIMA NUR PANURJWAN
    • IKT
    • JICT
    • MAL
    • PTP
    • Teluk Lamong
    • TPK Koja
    • TPK Makasar
    • TPK Palaran
    • TPKS Semarang
    • TPS Surabaya

    PT MUSTIKA ALAM LESTARI

    TPK SEMARANG

    TERMINAL TELUK LAMONG

    JICT

    TPK KOJA

    TPS SURABAYA

    PT MUSTIKA ALAM LESTARI

    TPK SEMARANG

    TERMINAL TELUK LAMONG

  • Bursa
  • Berita Lain
  • Peraturan
  • Report Your News
No Result
View All Result
Ocean Week
No Result
View All Result
Home Berita Lain

Sudah Beli AIS, Chef Kapal Tetap Diamankan, Siapa Salah?

oceanweek by oceanweek
February 23, 2020
in Berita Lain, Uncategorized
Sudah Beli AIS, Chef Kapal Tetap Diamankan, Siapa Salah?

Ahmad, Direktur KPLP Hubla Kemenhub. (**)

401
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Baru beberapa hari pemberlakuan kewajiban menghidupkan dan memasang alat Automatic Identification System (AIS) pada semua kapal domestik maupun asing yang berlayar di perairan Indonesia, sudah makan korban.

Adalah kapal Pesut, Chef-nya terpaksa dibawa kapal patroli KPLP karena kapal Pesut tak memasang AIS. Padahal, kata Banu Amza, owner kapal tersebut, pihaknya sudah membeli alat AIS dan telah mentransfer ke penyedia AIS tanggal 15 Februari. “Kami juga sudah mengajukan MMSI tanggal 17 Februari, tapi sampai dengan sekarang belum ada. Itu info yang kami terima dari Chef yang ditangkap,” katanya kepada Ocean Week, Sabtu (22/2), di Jakarta.

Banu mempertanyakan, kalau masalahnya seperti itu, siapa yang mesti disalahkan. Sebab, sewaktu diamankan petugas, pihaknya juga sudah memberitahukan persoalannya.

Ketika kasus itu Ocean Week tanyakan kepada Ahmad, Direktur KPLP, diperoleh jawaban bahwa sejak dari perencanaan, persiapan dan penerapan aturan diawali dengan harmonisasi dan sosialisasi sampai kepada pembuatan SOP sebagai regulator telah mempertimbangkan supaya tidak memberatkan operator, bahkan telah dilakukan penundaan dengan memberikan kesempatan dan hingga pemberlakuannya. “Teman-teman di lapangan mempunyai motto bekerja dengan hati,” ungkapnya.

Menurut Ahmad, untuk pengawasan telah ada mekanisme dari pengawasan berjenjang, pengawasan oleh APIP (aparat pengawas internal pemerintah) dan media pengaduan melalui portal website kemenhub Simadu (sistem manajemen pengaduan). “Bahkan pengaduan langsung melalui 151 yang dapat kami terima secara cepat untuk tindak lanjut,” ujarnya lagi.

Namun saat ditanya mengenai kasus yang dialami kapal Pesut, apakah Nakhoda dikenai sanksi, karena alat sudah beli, tapi belum dikirim, Ahmad tak menjawabnya.

Para petugas memantau kapal dari kontrol room. (ist)

Sebelumnya, Ocean Week menulis bahwa sehari penerapan Automatic Identification System (AIS) mulai Kamis (20/2), belum ditemukan adanya kapal tanpa AIS khusus kelas B yang berlayar di perairan Indonesia.

“Hingga pagi ini (Jumat, 21/2) dari laporan UPT (unit pelaksana teknis) yang masuk ke kami (Direktorat KPLP) belum didapati adanya kapal tanpa AIS khususnya kelas B. Alhamdulillah hal ini menunjukkan bahwa semua pihak sangat kooperatif, dan tunduk pada aturan yang berlaku, serta menunjukkan kondisi di lapangan yang kondusif,” kata Ahmad, Direktur KPLP kepada Ocean Week, Jumat pagi (21/2).

Pada Kamis (20/2), Ocean Week yang mendatangi pelabuhan Marunda, juga tak ada laporan pelanggaran mengenai AIS. Bahkan Kepala KSOP Marunda Iwan Sumantri sempat menunjukkan kepada Ocean Week melalui telepon selulernya, melihat semua kapal yang ada di Marunda tak ada yang mematikan AIS. “Itu kita lhat, kalau tanda merah nyala, berarti AIS nyala, jadi bisa kita lihat dan kontrol dari sini (dilihat dari HP Android),” kata Iwan serius.

Hal yang sama juga di pelabuhan Priok. Semua kapal yang sandar maupun menunggu sandar terlihat dengan jelas dari alat komunikasi tersebut.

Ahmad menegaskan, sanksi administratif bagi kapal yang tidak menggunakan dan mengaktifkan Sistem Identifikasi Otomatis atau Automatic Identification System (AIS) Kelas B bakal dikenakan.

Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Laut telah melakukan persiapan dalam menegakan kewajiban penggunaan AIS Kelas B dan untuk penegakan hukum, Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) menjadi perangkat hukum yang berwenang memastikan pelaksanaan kewajiban penggunaan dan pengaktifan AIS Kelas B dimaksud.

Adapun Sumber Daya Manusia (SDM) petugas KPLP yang bertugas melakukan penegakan hukum untuk memastikan pelaksanaan kewajiban memasang dan mengaktifkan AIS Kelas B mulai hari Kamis ini (20/2) sudah memadai dan telah dibekali oleh Standard and Procedure (SoP) sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP. 176/DJPL/2020 tentang Standar Operasional Prosedur Pengenaan Sanksi atas Pelanggaran Kewajiban Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal Berbendera Indonesia.

Pemantauan kewajiban pemasangan dan pengaktifan AIS kelas B dimaksud dilakukan melalui 22 (dua puluh dua) Vessel Traffic Service (VTS) dan 150 Stasiun Radio Pantai (SROP) yang tersebar di seluruh penjuru wilayah Indonesia.

Direktur Kenavigasian Hengki Angkasawan menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2019 tentang pemasangan dan pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis bagi Kapal yang berlayar di Wilayah Perairan Indonesia serta Peraturan Menteri No. PM 58 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2019 tentang pemasangan dan pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis bagi Kapal yang berlayar di Wilayah Perairan Indonesia , kewajiban pemasangan AIS memang harus diberlakukan.

“Selain untuk memudahkan pendeteksian kapal, pemasangan AIS juga dapat untuk lebih meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim,” ujar Hengki di Jakarta.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: KP.176/DJPL/2020 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) pengenaan sanksi atas pelanggaran kewajiban pemasangan dan pengaktifan sistem identifikasi otomatis bagi kapal yang berlayar di wilayah perairan Indonesia, Hengki menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (3) dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (PPKK) dapat melakukan pemeriksaan terhadap nakhoda yang dengan sengaja tidak mengaktifkan AIS, atau kapal yang tidak memiliki AIS. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, PPKK akan melaporkan hasil temuan tersebut kepada Syahbandar.

Selanjutnya, Ia menyampaikan bahwa berdasarkan laporan hasil temuan PPKK terhadap pemeriksaan atas nakhoda yang dengan sengaja tidak mengaktifkan AIS, Syahbandar akan menyampaikan kepada Direktur Perkapalan dan Kepelautan mengenai rekomendasi pengenaan sanksi administratif untuk Nakhoda. Direktur Perkapalan dan Kepelautan dapat melakukan pencabutan sementara sertifikat pengukuhan Certificate of Endorsement (COE) untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.

Dalam hal ini, keputusan pencabutan sementara sertifikat pengukuhan Certificate of Endorsement (COE) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya rekomendasi pengenaan sanksi administratif dari Syahbandar.

Sedangkan laporan hasil temuan PPKK terhadap pemeriksaan atas kapal yang tidak memiliki AIS, Hengki mengatakan bahwa nantinya Syahbandar dapat menunda keberangkatan kapal sampai terpasang dan aktifnya AIS di atas kapal.

Lebih lanjut, Hengki mengatakan bahwa sebelum dilakukan penindakan pihaknya akan memberikan peringatan pada kapal yang tidak mengaktifkan AIS di luar perairan pelabuhan. “Syahbandar akan berkoordinasi dengan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai untuk dapat mendekati kapal dan memberikan peringatan pada kapal yang tidak mengaktifkan AIS di luar perairan pelabuhan,” tuturnya.

Sebagai informasi, pengawasan penggunaan AIS dilakukan oleh petugas Stasiun VTS, petugas SROP, PPKK dan pejabat pemeriksa kelaiklautan kapal asing. (***)

Ocean Week
Previous Post

Dubai Port Tertarik Kembangkan Pelabuhan Ambon

Next Post

Konsesi Pelabuhan, Syaratnya Sudah Baku

Next Post
Konsesi Pelabuhan, Syaratnya Sudah Baku

Konsesi Pelabuhan, Syaratnya Sudah Baku

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Populer

  • BYD Kirim 1 Juta Mobil Gunakan Kapal Raksasa Miliknya

    BYD Kirim 1 Juta Mobil Gunakan Kapal Raksasa Miliknya

    6278 shares
    Share 2511 Tweet 1570
  • KPLP Jadi Otoritas Tunggal Penegakan Peraturan di Laut

    5442 shares
    Share 2177 Tweet 1361
  • Di Kapal TB. Terus Daya 17, 3 ABK Gunakan Ijasah Palsu Ketangkap

    4535 shares
    Share 1814 Tweet 1134
  • Per Januari 2026, Pelaut Tak Bisa Berlayar Jika Tak Miliki Sertifikat BST Dengan Kesehatan Mental

    4203 shares
    Share 1681 Tweet 1051
  • Mantan Direktur Pelindo & Mantan Dirut DPS Ditahan, Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Tunda

    3893 shares
    Share 1557 Tweet 973

Follow Us

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.
Facebook Youtube Instagram

Ocean Week adalah bukan informasi maritim yang pertama tetapi yang terbaik, terpercaya dan akurat dikelola oleh PT Multi Media Ocean Indonesia.

Hubungi kami : redaksi@oceanweek.co.id

  • Home
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

Categories

  • Alat Berat
  • All
  • Bea Cukai
  • Berita Lain
  • BICT
  • BJTI
  • Bursa
  • Bursa Kapal
  • Depo Kontainer
  • Dockyard
  • DSN PT PRIMA NUR PANURJWAN
  • Fasilitas
  • General Cargo
  • IKT
  • Jadwal
  • Jadwal
  • Jadwal
  • JICT
  • Kapal
  • Kontainer
  • Makasar
  • MAL
  • Medan
  • Moving Kapal
  • Offshores
  • Port
  • PTP
  • Regional
  • Shipping
  • Spare Part
  • Surabaya
  • Teluk Lamong
  • TPK Koja
  • TPK Makasar
  • TPK Palaran
  • TPKS Semarang
  • TPS Surabaya
  • Uncategorized
  • video

Recent News

Antisipasi Macet ‘Horor’, Priok Lakukan Hal Ini

Antisipasi Macet ‘Horor’, Priok Lakukan Hal Ini

March 10, 2026

PT MUSTIKA ALAM LESTARI

March 10, 2026

© 2018 PT Multi Media Ocean Indonesia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Shipping
  • Port
  • Dockyard
  • Jadwal
  • Bursa
  • Berita Lain
  • Peraturan
  • Report Your News

© 2018 PT Multi Media Ocean Indonesia.