Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi komitmen untuk menyederhanakan dan mempermudah perizinan kepelabuhanan. Terhadap 7 badan usaha pelabuhan (BUP) yang masih belum mendapatkan konsesi, silakan sampaikan data-datanya kepada Dirjen Hubla (Agus Puromo). Senin (24/2) akan segera diproses sesuai ketetuan berlaku.
“Saya janjikan adalah kecepatan. Karena dengan adanya kecepatan dari pengurus perijinan, maka para pemilik pelabuhan juga akan cepat mendapatkan hak-haknya yaitu ijin usaha dan sertifikat dan itu bisa dijaminkan,” tegas Menhub Budi Karya saat memberi sambutan pada HUT ke-5 Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI), bertempat di Hotel J.W. Marriot, Jumat malam (21/2).
Dirjen Hubla Agus Purnomo yang dikonfirmasi Ocean Week sehubungan dengan janji Menhub Budi Karya itu, hanya menjawab singkat. “Syaratnya sudah baku,” ungkapnya.
Seperti diketahui bahwa pengaturan konsesi yang diatur dalam PP No. 64/2015 tentang Kepelabuhanan, meliputi tiga aspek, yaitu: (1) Konsesi dituangkan dalam bentuk penjanjian; (2) Pemberian konsesi melalui mekanisme pelelangan atau penugasan/penunjukan; (3) Pemberian konsesi melalui penugasan/penunjukan harus memenuhi dua persyaratan utama, yaitu: (a). Lahan dimiliki oleh BUP; dan (b). Investasi sepenuhnya dilakukan oleh BUP alias tidak menggunakan pendanaan yang bersumber dari APBN/APBD.
Itupun ditegaskan pula oleh Direktur Pelabuhan Hubla, Subagiyo. “Kalau BUP bisa menunjukkan kepemilikan lahan, dan persyaratan lainnya, pasti kami berikan konsesi. Dan kami tak pernah menghambat untuk itu, tapi ya itu syaratnya dilengkapi sesuai aturan,” ujarnya kepada Ocean Week, di Kantornya baru-baru ini.
Sebelumnya, Menhub BudiKarya berjanji, jika pihaknya akan mempermudah dan mempersingkat proses konsesi yang akan dilakukan pada pelabuhan-pelabuhan dengan membentuk tim khusus. “Kalau tadi dikeluhkan bahwa proses konsesi itu memakan waktu lama, mungkin kita bisa buat satu tim kecil, mengurus proses itu berapa lama, kemana saja, dan siapa saja yang harus ditemui. Kami akan coba membuat suatu format yang lebih sederhana,” kata Menhub Budi yang disambut tepukan tangan meriah dari para pengusaha pelabuhan.
Menhub juga menyatakan bahwa kebijakan Kepelabuhanan Nasional yaitu menghapus monopoli, menciptakan kesempatan yang lebih luas untuk investasi di sektor pelabuhan, menciptakan kompetisi yang sehat dalam pelabuhan dan antar pelabuhan, pemisahan yang jelas antara regulator dan operator dengan pembentukan otorias pelabuhan, dan yang terakhir adalah mengakomodasi otonomi daerah.
“Ada upaya-upaya yang kita lakukan sebagai suatu arahan presiden. Bahwa kita tidak boleh lagi monopoli, jadi kita berikan swasta dan Pemda peluang yang seluas-luasnya,” ungkapnya. (***)





























