Boad of Directore (BOD) PT JICT akan mengusulkan dengan meminta persetujuan komisaris dan pengeshan pemegang saham terkait aspirasi PT JICT untuk membayarkan insentif komitmen kinerja.
Demikian salah satu bunyi jawaban surat yang ditujukan kepada seluruh karyawan PT JICT yang ditandatangani Dirut PT JICT Gunta Prabawa tertanggal 25 Juli 2017, menanggai surat dari Serikat Pekerja JICT no. SPJICT/PBT/136/VII/2017 tanggal 21 Juli 2017 mengenai pemberitahuan mogok kerja yang direncanakan tanggal 3-10 Agustus 2017.
Dalam surat itu juga menyebutan. sehubungan dengan hasil audit BPK, direksi mengajak dan menghimbau kepada semua pihak untuk mengikuti dan menghormati proses yang sedang berjalan.
“Oleh karena itu, kami menghimbau kepada seluruh karyawan untuk tetap bekerja bersama-sama secara profesional dengan tetap mengedepankan kepuasan pelanggan,” himbau Gunta Prabawa.
Sementara itu, Sekjen SP JICT Mokhammad Firmansyah S, menyatakan bahwa rencana mogok kerja tangga 3-10 Agustus 2017 mendatang tetap dilakukan. “Dan itu kami sudah membalas surat dari dirut JICT Pak Gunta (Gunta Prabawa-red) untuk tetap melaksanaan komitmen kami,” ungkapnya.
Alasan mogok, sebagaimana tertera dalam surat SPJICT, karena Pelindo II maupun Manajemen JICT tidak menjankan hasil Risalah 9 Mei 2017 yang sudah disepakati dengan SPJICT.
Mogok itu tetap dilakukan, kata Firmansyah, karena turunnya kesejahteraan pekerja JICT, mengingat adanya pembayaran rental cost/fee perpanjangan konsesi JICT yang belum sah secara hukum namun tetap dipaksakan pembayarannya oleh direksi JICT.
Direksi JICT dinilai ingkar untuk melakukan pembayaran bonus tahun 2016 yang merupakan hak pekerja yang dibayarkan 2017. “Direksi juga ingkar untuk melaksanakan perundingan perihal pembayaran PTI dan kelanjutan PKB,” kata Firman.
Karena itulah, SP JICT tetap menyerukan pekerja JICT untuk melakukan mogok kerja pada tanggal yang telah ditetapkan yakni 3-10 Agustus 2017.
Sekjen BPP GINSI Erwin Taufan dihubungi per telpon mengaku khawatir. “Kalau mogok seminggu apakah ada jaminan pelayanan kepada pengguna jasa tetap lancar,” ujarnya, Rabu (26/7) pagi.
GINSI, lanjut Taufan berharap supaya semua pihak menahan diri untuk mencari solusi terbaik. “Kalau sampai mogok, pengguna jasa yang paling dirugikan, karena pengiriman barang akan terlambat,” ungkapnya.
Mengenai hal ini, DPC INSA Jaya pun sudah berkirim surat ke direksi Pelindo II maupun direksi JICT, yang ditembuskan ke pihak terkait. “Kami minta kepastian pelayanan serta jaminan dari pihak JICT terhadap aktifitas kapal,” kata Sunarno, salah satu pengurus INSA Jaya kepada Ocean Week.
Sebelumnya, Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok bersama seluruh stakeholders terkait menyiapkan tiga opsi sebagai antisipasi rencana mogok tersebut.
Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, I Nyoman Gede Saputera kepada wartawan mengatakan dalam rapat koordinasi mengantisipasi aksi mogok tersebut yang digelar di kantor OP Tanjung Priok, Senin Sore 24 Juli 2017 telah diputuskan mengambil opsi, yakni pertama akan dilakukan pengalihan kegiatan sandar kapal dan bongkar muat peti kemas ekspor impor dari terminal JICT ke terminal peti kemas lainnya di Pelabuhan Priok jika aksi mogok benar-benar terjadi.
Kedua, berkoordinasi dengan Polres Pelabuhan Priok untuk melakukan rekayasa lalu lintas truk terkait pergerakan barang dan peti kemas di dalam dan luar pelabuhan Priok supaya tetap terjamin kelancaran arus barang dan bongkar muat.
Ketiga, semua pihak harus tetap menjaga keamanan dan ketertiban di pelabuhan sesuai peraturan dan perundang- undangan yang berlaku. (***)