Pengamat militer dan sekaligus mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Laksamana Muda (Purn) Soleman B. Ponto, kembali menanyakan tindak lanjut dari Penangkapan Kapal MT. Arman 114 oleh Bakamla yang hingga sekarang belum diproses lebih lanjut.
“Sampai hari ini belum naik ke kejaksaan karena mereka tidak menemukan bukti pelanggaran,” ujar Soleman Ponto kepada Ocean Week, di Jakarta, akhir pekan lalu.
Soleman mencurigai adanya upaya penyelesaian di luar pengadilan. “Saya dengar ada manipulasi tersangka, dan mengapa harus memanipulasi,” ungkapnya bertanya-tanya.
Soleman juga menyayangkan sejumlah penangkapan kapal yang dilakukan Bakamla yang kemudian tak terbukti bersalah. “Itulah kalau aparat penegak hukum di laut tapi tak memiliki kewenangan penyidikan, dan melakukan tindakan hukum,” tegasnya lagi.
Soleman juga mencontohkan, dulu Bakamla juga pernah menangkap dua kapal super tanker yakni MT Horse dari Iran, dan MT Freya dari Panama, sedang menuju ke Batam. “Tapi juga akhirnya tak terbukti bersalah. Bagaimana kalau terus-terusan begitu, malu kita,” katanya geram.
Sekarang kapal berbendera Iran MT Arman 114 yang konon melakukan aktivitas ilegal di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), laut Natuna Utara, pada 7 Juli 2023 lalu.
Kata Bakamla, ungkap Soleman, kapal tersebut diduga melakukan transhipment atau pemindahan muatan dari satu kapal ke kapal lain berbendera Kamerun. Namun, kapal berbendera Kamerun itu berhasil kabur.
Selain melakukan transhipment, kapal tersebut juga diduga membuang limbah dan melakukan pengelabuan Automatic Identification System (AIS). “Itu Bakamla yang bilang, tapi kalau diduga begitu, kenapa sampai sekarang nggak ada proses lanjut,” ujar Soleman menanyakan.
Sebelumnya Bakamla juga menangkap kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam, yang diduga melakukan penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia di Laut Natuna Utara, Minggu (13/8/2023) lalu. “Nah mana hasilnya,” ungkap Soleman.
Makanya, tegas Soleman Ponto, perlu segera pemerintah membentuk Indonesia Coast Guard, sehingga ada satu aparat penegak hukum di laut yang benar-benar sesuai dengan Undang-undang dan diakui internasional (IMO). “Jangan seperti sekarang, bermain masing-masing,” jelasnya.
Untuk diketahui bahwa Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Dr. Sugeng Purnomo berkirim surat Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla), kemudian Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Jampidum Kejaksaan Agung.
Surat bernomor B-3035/HK.02.01/09/2023 Jakarta, tanggal 27 September 2023 tersebut mengenai koordinasi Tindak Lanjut Penangkapan Kapal MT. Arman 114.
Surat tersebut sehubungan adanya Surat dari Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) Nomor: B/1200/HM.02.01/VII/2023 tanggal 12 Juli 2023 perihal Penangkapan Kapal MT Arman 114, yang disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Kepala Bakamla pada pokoknya menyampaikan bahwa Kapal Negara Pulau Marore-322 saat Patroli Mandiri pada tanggal 7 Juli 2023 telah mengamankan MT Arman 114 yang diduga melakukan pelanggaran hukum di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.
2. Kepala Bakamla menjelaskan dugaan pelanggaran hukum oleh MT Arman 114
sebagai berikut:
a. Melanggar hak lintas Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI);
b. Melakukan Ship to Ship (STS) Transhipment tanpa ijin di perairan Indonesia;
c. Tidak mengibarkan bendera kebangsaan (Iran);
d. Tidak menyalakan Automatic Identification System (AIS);
e. Dokumen pelayaran sebagian expired;
f. Melakukan oil spilling.
g. Tidak terdapat port clearance.
Selanjutnya Kapal MT Arman 114 telah dibawa ke Batam untuk penyelidikan
lebih lanjut.
Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dan Peraturan Menteri
Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan
Keamanan, Deputi Bidkoor Hukum dan HAM mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan
pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu di bidang hukum dan hak asasi manusia termasuk penyelesaian kasus hukum.
Sehubungan hal tersebut di atas, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Dr. Sugeng Purnomo, berkirim surat dan memohon supaya Kepala Bakamla, Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Jampidum Kejaksaan Agung untuk memberikan atensi dan dukungan percepatan penanganan proses hukum atas dugaan pelanggaran hukum di wilayah ZEE Indonesia oleh MT Arman 114, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Mungkin Bakamla dan kejaksaan bingung, jangan-jangan nggak ada bukti,” kata Soleman Ponto. (**)