Kepala Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok Arif Toha menghimbau kepada semua pelayaran kontainer internasional yang berkegiatan di pelabuhan Priok agar melaksanakan aplikasi DO Online, karena setelah tanggal 28 Juni 2018 (mulai berlakunya DO Online), jika tidak melaksanakan sistem tersebut, maka pelayaran bersangkutan tidak akan mendapat layanan.
“Karena mandatory sesuai PM 120 tahun 2017 tentang DO Online, maka semua pelayaran kontainer dan terminal wajib menyediakan pelayanan DO Online. Apabila tidak menyediakan layanan tersebut, sanksinya bisa sampai tidak dilayani,” kata Arif Toha dihubungi Ocean Week melalui WhatsApp, Senin sore(23/4).
Arif Toha juga mengemukakan, jika aplikasi DO Online ini sudah disosialisasikan lewat INSA Pusat maupun DPC INSA Jaya.
Dia mengatakan, bahwa aplikasi DO Online tersebut, belum berlaku kepada pelayaran internasional non petikemas. “Pelayaran yang non petikemas internasional belum terkena mandatori PM 120/2017 ini,” ungkap Arif Toha.
Sementara itu, Capt. Supriyanto, Sekretaris DPC INSA Jaya menyatakan, bahwa selama ini pelayaran sudah melaksanakan aplikasi DO Online melalui terminal petikemas di pelabuhan Priok. “Kami (pelayaran) selama ini sudah melaksanakan DO Online dengan terminal di Tanjung Priok, namun sebagaian masih dalam proses,” kata Supriyanto, di Tanjung Priok.
INSA Jaya menghimbau agar semua pelayaran internasional yang berkegiatan di Priok, segera memulai pelaksanaan aplikasi DO Online tersebut. (***)