Pengamat kemaritiman nasional Laksmana Muda TNI AL (purn) Soleman B. Ponto menegaskan bahwa seharusnya kapal-kapal yang konon banyak ditangkapi oleh oknum keamanan di laut berani melakukan perlawanan hukum.
“Seharusnya ketika disuruh berhenti mereka abaikan saja. Nanti urusannya kalau sudah sampai di pelabuhan tujuan. Ya memang perlu keberanian,” katanya kepada Ocean Week, di Jakarta, Selasa (12/5).
Soleman menyarankan, seharusnya semua nakhoda, termasuk pengusaha pelayaran berani adakan demo menentang perbuatan semena mena dari para penegak hukum dilaut itu.
“Coba demo tidak berlayar dilaut indonesia, pasti kacau,” ujar Solemen kesal.
Sementara itu beberapa pengusaha pelayaran kepada Ocean Week, membenarkan adanya penangkapan kapal oleh oknum keamanan di laut. “Masalah ini sebenarnya bukan hal baru. Bahkan saya pernah juga mengalami hal serupa, tapi saya lawan, dan saya ke Prapradilan dengan Pol Air dan hingga di persidangan, dan saya menang. Coba berani nggak teman-teman ikuti apa yang saya lakukan itu,” ungkap Lukman Ladjoni, Owner Pelayaran PT Surya Bintang Timur, kepada Ocean Week, Selasa siang.

Lukman juga mempertanyakan siapa sebenarnya yang menegakkan aturannya di laut.
Soleman menyatakan, sebenarnya bukan masalah pembentukan badan tunggalnya yang penting, namun bagaimana prosedur penegakan hukum di lautnya yang penting, masalah hukumnya yang lebih penting.
“Tidak boleh memberhentikan kapal di tengah laut saat dalam perjalanan,” ujar Solemen Ponto.
Tetapi, Solemen yakin, para pelaku usaha pelayaran maupun nakhoda kapal berani berdemo. “Mestinya INSA dan INNI (nakhoda) kompak menyatukan persepsi, untuk masalah ini, sehingga pemerintah akan memperhatikan,” katanya.
Seperti diberitakan Ocean Week sebelumnya, bahwa para pengusaha pelayaran anggota Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) mengeluhkan masih maraknya pemeriksaan dan penangkapan kapal oleh oknum penegakan hukum di laut terhadap kapal nasional.
“Pemeriksaaan dan penangkapan terhadap kapal swasta nasional masih terjadi oleh oknum penegakan hukum di laut Indonesia, bahkan kian sering terjadi. INSA mencatat, selama sebulan ini sudah terjadi lima kali pemeriksaan dan penangkapan kapal nasional,” kata Carmelita Hartoto, Ketua Umum DPP INSA dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/5).
Menurut Meme (panggilannya), pemeriksaan dan penangkapan kapal di tengah laut kerap dilakukan tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan alasan yang terkesan mengada-ada.
“Ini kerugian sangat besar yang dialami para pelaku usaha pelayaran nasional karena meliputi kerugian materi, bahan bakar dan waktu,” ujarnya prihatin.
Carmelita menuturkan, kapal-kapal yang diperiksa dan ditangkap ini, merupakan kapal-kapal pengangkut logistik dan bahan pokok ke daerah-daerah.
Untuk itu, dia meminta, seharusnya operasional kapal-kapal ini berjalan lancar, sehingga tidak terjadi keterlambatan waktu pengiriman yang bisa mengakibatkan kelangkaan pasokan bahan pokok di daerah-daerah. Terlebih di masa Covid-19 ini, seharusnya seluruh pihak bahu membahu memastikan kelancaran pasokan bahan pokok.
“Di saat Covid-19 seperti ini, pasokan bahan pokok merupakan aspek utama yang harus terpenuhi bagi seluruh masyarkat, tapi kalau kapal pengangkutnya diberhentikan di laut seperti ini bagaimana?,” katanya sembari bertanya.
Carmelita yakin, jika kejadian ini bakal terus berulang selama belum terbentuknya badan tunggal penjaga laut dan pantai atau sea and coast guard.
INSA menaruh perhatian serius dalam terbentuknya badan tunggal penegakan hukum di laut dalam beberapa tahun ini. Hal ini bahkan sudah disampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo dalam pertemuan dengan DPP INSA di Istana Kepresidenan akhir tahun lalu.
Selain itu, DPP INSA juga telah melakukan audiensi dengan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI Laksdya Aan Kurnia.
Carmelita menilai terbentuknya badan tunggal penegakan hukum di laut merupakan amanat Undang-undang No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, dan pembentukannya sudah sangat mendesak.
“Untuk meningkatkan perekonomian nasional, kinerja pelayaran nasional tidak boleh terhambat dalam bentuk apapun dalam menjalankan distribusi logistik nasional. Oleh karena itu kita membutuhkan adanya sea and coast guard seperti yang diamanatkan undang-undang pelayaran,” ungkap Carmelita Hartoto. (***)