Direktur Utama PT Jakarta International Container Terminal (JICT) Gunta Prabawa menyatakan akan melakukan berbagai upaya untuk kelancaran pelayanan bongkar muat petikemas dan kapal di terminalnya, menyusul adanya rencana aksi mogok kerja Serikat Pekerja (SP) JICT mulai 3-10 Agustus 2017.
Salah satu upayanya, dengan mengambil langkah pengalihan layanan pelanggan ke terminal lain di pelabuhan Tanjung Priok (TPK Koja, NPCT1, Pelabuhan 3 Tanjung Priok, MAL, dan TSJ).
“Dengan rencana pengalihan ini, diharapkan aktifitas kapal dan bongkar muat barang bisa tetap lancar,” katanya melalui kererangan resmi, di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, JICT telah menjalankan seluruh kewajiban, ketentuan, dan kesepakatan yang berlaku dengan SP JICT. “Langkah ini kami lakukan, untuk mencari solusi terbaik kepada seluruh pemangku kepentingan,” ucapnya.
Dewan Direksi JICT pun telah menyampaikan surat kepada Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara untuk memediasi dengan serikat pekerja JICT.
Sementara itu, Kuasa Hukum JICT, Purbadi Hardjoprajitno mengaku khawatir, aksi mogok kerja ini berpengaruh pada kegiatan ekonomi di Pelabuhan. “Dengan aksi mogok tersebut, maka bukan tidak mungkin aktivitas bongkar muat di pelabuhan bisa terhambat,” ungkapnya.
Seperti diketahui, aksi mogok kerja SP JICT ini muncul setelah bonus yang diterima para karyawan menurun sebesar 42,5 persen, dibandingkan bonus yang diterima pada 2015. Penurunan tersebut disebabkan profit before tax perusahaan mengalami penurunan selama periode tersebut.
Tetapi, menurut pihak JICT, perusahaan telah memenuhi pembayaran bonus karyawan sesuai perjanjian kerja sama, terlepas dari penurunan profit before tax yang terjadi sepanjang tahun lalu. Selain itu, perusahaan juga telah menjalankan poin-poin kesepakatan dalam risalah rapat.
Sebelumnya, Dirut JICT Gunta Prabawa juga sudah berkirim surat kepada seluruh karyawan PT JICT tertanggal 25 Juli 2017, menanggapi surat dari Serikat Pekerja JICT no. SPJICT/PBT/136/VII/2017 tanggal 21 Juli 2017 mengenai pemberitahuan mogok kerja yang direncanakan tanggal 3-10 Agustus 2017.
Meski Gunta melalui suratnya sudah menghimbau kepada seluruh karyawan untuk tetap bekerja bersama-sama secara profesional dengan tetap mengedepankan kepuasan pelanggan. Namun himbauan itu tidak diindahkan SP JICT.
SP JICT tetap ingin mogok kerja. “Kami sudah membalas surat dari dirut JICT Pak Gunta (Gunta Prabawa-red) untuk tetap melaksanaan komitmen kami, mogok kerja,” ungkap Mokhamad Firmansyah, Sekjen SP JICT.
Alasan mogok, antara lain, karena Pelindo II maupun Manajemen JICT tidak menjankan hasil Risalah 9 Mei 2017 yang sudah disepakati dengan SPJICT.
Mogok itu tetap dilakukan, kata Firmansyah, karena turunnya kesejahteraan pekerja JICT, mengingat adanya pembayaran rental cost/fee perpanjangan konsesi JICT yang belum sah secara hukum namun tetap dipaksakan pembayarannya oleh direksi JICT. (**)