Gubernur Lampung Arinal Djunaide meresmikan beroperasinya kapal pembersih sampah, pada Rabu (31/7), bertempat di pelabuhan Panjang.
Kapal sampah asal Jakarta yang dikirim ke Panjang, diangkut menggunakan kapal TMS Glory, milik Pelayaran Tresnamuda Sejati (TMS). Hendrik Lengkong, Direktur TMS membenarkan adanya pengangkutan kapal sampah tersebut dari Jakarta ke Panjang oleh pihaknya.
“Ya, kapal sampah untuk di Lampung itu, dibawa dari Jakarta ke Panjang, dan kemarin (Rabu/31/7) diresmikan oleh gubernur (Arinal Djunaidi),” katanya kepada Ocean Week, di Yogjakarta, saat acara welcome dinner IPC dan Marketing Outlook 2019, Rabu malam.
Hadir pada persmian itu, antara lain Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto, GM PT Pelindo Cabang Lampung Drajat Sulistyo, dan instansi terkait lainnya.

Usai peresmian, Gubernur Lampung bersama instansi lainnya melakukan penyisiran sampah di wilayah perairan Teluk Lampung.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memimpin apel bersama di Pelabuhan Panjang, Bandarlampung dalam rangka pencanangan laut bersih dan peresmian kapal pembersih sampah.
“Lampung adalah provinsi yang kaya dengan sektor pertanian, laut, dan budaya. Apabila dari hulu tidak mengelola sampah dengan baik maka hilir dalam hal ini laut akan menjadi tujuan akhir tempat penimbunan sampah,” kata Arinal, di Bandarlampung.
Arinal menyatakan, jika sampah tidak dikelola dengan baik, maka sampah akan menumpuk di laut dan akan mengakibatkan pencemaran, penyakit maupun bencana terhadap ekosistem laut dan bagi masyarakat Lampung.
“Permasalahan sampah yang saat ini marak terjadi tentunya memerlukan penanganan khusus, baik dari pemerintah maupun masyarakat,” kata dia.
Dalam pengelolaan sampah jika tidak sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan, dikhawatirkan akan berdampak negatif seperti penurunan kualitas lingkungan hidup yang berdampak bagi kesehatan masyarakat.
Mencermati amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Lainnya dan Keputusan Presiden No. 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut, serta mendukung kebijakan nasional berupa poros maritim dunia, maka menjadi kewajiban bersama untuk memberikan perhatian khusus terhadap pengelolaan sampah mulai dari hulu sampai hilir yang bermuara ke laut.
“Tata kelola sampah diprediksi sebesar 7.200 ton sampah per harinya, jika dikelola dengan baik akan menjadi energi terbaru, salah satunya melalui reuse, reduce, dan recycle (3R) yang diatur dalam Peraturan Menteri RI No. 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Bank Sampah menjadi sangat strategis untuk mengurangi sampah plastik sekaligus mengatasi pemanasan global,” kata Gubernur.
Sementara itu, General Manager PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Cabang Panjang, Lampung, Drajat Sulistyo sebelumnya telah membeli kapal dengan ukuran besar untuk mengangkut sampah di wilayah perairan Teluk Lampung.
Kapal berukuran besar tersebut memiliki kapasitas lima ton sampah dalam sekali angkut. Kapal tersebut juga akan dioperasikan oleh 12 personel dari Pelindo. (ant/***)