Seluruh pegawai Kantor Otoritas Pelabuhan Utama (OP) Tanjung Priok, baik ASN dan PPNPN mengikuti swab test di Ruang Rapat Integrity lantai I, Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok yang dilaksanakan mulai hari Senin (14/9) dan Selasa (15/9).
Menurut Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama (Ka OP) Tanjung Priok, Dr. Capt. Mugen S Sartoto, MSc, Swab test dilakukan sesuai anjuran dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 DKI Jakarta, untuk meminimalisir penyebaran pandemi di wilayah perkantoran.
Seperti diketahui Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan jika tingkat penularan atau Reproduction number (Rt) COVID-19 di Jakarta meningkat dalam beberapa hari terakhir. Hal itu, merujuk pengetesan masif yang terus dilakukan Gugus Tugas. Meski begitu, pihaknya berupaya menekan angka Rt tersebut.
Menyoal uji usap (swab test) metode Polymerase Chain Reaction (PCR), Capt. Mugen S Sartoto menjelaskan, sudah lebih dulu melakukan rapid test beberapa waktu yang lalu. “Beberapa waktu lalu kami semua (pegawai OP Tanjung Priok) sudah melakukan rapid test, dan ditemukan 1 (satu) orang pegawai yang reaktif. Pegawai tersebut kemudian kami lakukan swab, hasilnya positif, sehingga dianjurkan untuk melakukan perawatan di Rumah Sakit setempat. Karena itu, kami melakukan swab test secara menyeluruh guna mengetahui kesehatan setiap pegawai. Hal ini juga merupakan salah satu bentuk pencegahan atau pemutus mata rantai virus covid-19,” ujarnya dalam rilis yang diterima Ocean week, Selasa pagi.
Kata Mugen, Swab test ini dilaksanakan dengan memakai anggaran DIPA OP Tanjung Priok , dan setelah pelaksanaan swab test, masing-masing pegawai diberikan vitamin untuk menambah daya tahan tubuh dan perlengkapan kesehatan.

Gugus Tugas DKI Jakarta pun merekomendasikan kepada instansi perkantoran untuk menerapkan work from home (WFH). Menurutnya, keterpaparan di perkantoran terjadi karena kurangnya ventilasi di ruangan, termasuk ruangan ber-AC, sehingga menjadi area yang mudah ditulari COVID-19.
Ka OP Priok menghimbau kepada seluruh stake holder untuk melakukan sterilisasi, setelah ditemukan adanya beberapa kasus positif COVID-19 di lingkungan Pelabuhan Tanjung Priok.
“Kita terus melakukan aggressive testing, penerapan protokol kesehatan, serta sterilisasi ruangan kantor. Giat agresivitas test inilah yang menemukan keterpaparan kasus di OP Tanjung Priok,” tuturnya.
Mantan Kepala KSOP Palembang ini mengungkapkan pihaknya membatasi pegawai yang masuk kantor hanya sebesar 25% dari jumlah pegawai yang ada. “Ini berdasarkan Regulasi PSBB DKI Jakarta, yaitu Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease (Covid 19) di Provinsi DKI Jakarta dan Surat dari Sesditjen Pehubungan Laut perihal Pemberitahuan SE MenPan Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas SE MenPan Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru, sedangkan kegiatan yang memberikan pelayanan publik harus tetap berjalan,” ungkapnya.
Disamping itu, dihimbau agar kantor lebih sering mungkin membuka jendela sehingga pertukaran udara berjalan dengan baik.
Sebelumnya, OP Tanjung Priok telah melaksanakan giat pembagian masker sebanyak 2000 (dua ribu) masker kepada pengguna jalan yang melintas di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, kegiatan ini akan dilaksanakan secara simultan.
Kasus keterpaparan di perkantoran, menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih meningkatkan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan.
Kunci pemutusan mata rantai pandemi covid-19 ini ada pada kombinasi 3T yaitu Testing, Tracing dan Treatment, serta 3M yakni Memakai masker, Menjaga jarak, dan Mencuci tangan. Pasalnya, keterpaparan di perkantoran belum tentu murni terjadi di perkantoran (penularan internal), namun bisa disebabkan oleh perilaku karyawan yang tidak terkontrol saat berkegiatan di luar kantor (eksternal).
“Belum tentu COVID-19 itu ada di kantornya, (penularan) ini bisa saja karena perilaku dari karyawan atau staf yang sepulang kantor melakukan kegiatan yang tidak terkontrol (di luar kantor),” kata Capt. Mugen. (***)