Ratusan pengusaha yang tergabung dalam TORACI (perkumpulan operator angkutan curah Indonesia) mengancam mogok nasional, jika pemerintah (perhubungan) akan melakukan razia serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 19-25 Agustus 2024 nanti.
“Kami tidak main-main, dan kami sudah minta semua operator truk angkutan curah untuk tidak mengoperasikan truk nya kalau pemerintah (perhubungan) benar-benar melakukan razia dari 19-25 Agustus nanti,” ujar Muslim Tampubolon, Sekjen Toraci, kepada Ocean Week, Kamis sore.
Menurut Muslim, Toraci sangat mendukung program pemerintah mengenai penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran atau kategori over load dan over dimension (ODOL).
“Kami sangat mendukung itu, namun tolong pemerintah berikan solusi nya. Jangan hanya melakukan penegakan hukum, tapi juga membuat susah para pengusaha. Bisa dibayangkan kalau sekitar 1000 truk nggak jalan, apa yang bakal terjadi dengan barang curah karena tak terangkut,” tegas Muslim.
Muslim juga menyampaikan jika pihaknya sudah sering rapat dengan direktorat jenderal perhubungan darat Kemenhub untuk membicarakan masalah ODOL, tapi selalu tak ada solusi.
“Selama ini, kami juga sudah banyak berkontribusi untuk perekonomian nasional. Jadi kalau kami nggak jalan (mogok), berapa kerugian negara,” jelas Sekjen Toraci ini.
Dia berharap, pemerintah mempertimbangkan kembali niatnya untuk melakukan razia. Karena jangan sampai nanti hanya satu dua yang ditangkap, yang lain dibiarkan. “Tidak lah mudah bagi pengusaha untuk memotong truk sesuai ketentuan, makanya tolong kasih solusi nya,” ungkapnya lagi.

Sementara itu, Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan mengemukakan, penindakan terhadap truk ODOL tidak akan efektif sepanjang belum adanya kesepahaman bersama instansi terkait dalam memberantas ODOL.
“Sejak awal kami selaku pengangkut (transporter) mendukung tidak adanya ODOL, tetapi faktanya dilapangan justru masih ada instansi yang keberatan dengan pelarangan ODOL lantaran akan mengancam perekonomian dan mengganggu roda industri maupun distribusi barang. Hal ini kan menjadi dilema,” ujar Gemilang.
Dia mengatakan, dalam beberapa kali rapat kordinasi yang diikuti Aptrindo, bahwa pihak Kementerian Perindustrian maupun Kementerian Perdagangan masih belum sepaham dengan upaya peniadaan ODOL ditengah situasi perekonomian yang belum stabil dan masih dalam masa masa peralihan.
“Kami meyakini, jika penindakan ODOL dilakukan akan banyak yang terjaring, sebab selama ini pemerintah sendiri yang gak konsisten. Makanya, kita ingin tahu dulu konsistensinya. Kalau semua instansi sudah sepakat laksanakan itu, pasti kita dukung,” katanya.
Tarigan mengingatkan, jika tidak ada konsistensi bersama dalam peniadaan ODOL, maka pengusaha trucking yang akan terus menjadi korbannya, dan hal ini dirasakan tidak fairness.
“Jadi kalau penegakkan ODOL tidak konsisten, pengusaha truk yang menjadi korban, dan kita akan lawan mereka,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Irjen Pol. Risyapudin Nursin mengatakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, bakal melakukan pengawasan dan penegakkan hukum terhadap kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran.
Pengawasan dan penegakkan hukum itu akan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia pada 19-25 Agustus 2024.
“Pada 2023 hingga saat ini pelaksanaan pengawasan dan penegakkan hukum dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). Harapannya dengan ada kegiatan pengawasan dan gakkum serentak ini akan lebih menertibkan operator barang, pemilik barang serta pengemudi,” ungkap Risyapudin, dalam keterangan resminya, baru-baru ini.
Dia menjelaskan, pemerintah secara bertahap akan mendorong pelayanan angkutan barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bebas ODOL.
“Sampai saat ini, berdasarkan data kendaraan barang yang masuk ke UPPKB, jenis pelanggaran didominasi oleh pelanggaran muatan sebesar 65 persen dan lainnya merupakan pelanggaran administrasi berupa dokumen kendaraan, terutama tidak dilengkapi dengan bukti lulus uji elektronik (BLU-e),” ujarnya.
Menurut dia, pelaksanaan pengawasan dan gakkum secara serentak dengan seluruh stakeholder terkait akan dilaksanakan secara berkesinambungan di waktu mendatang baik terhadap angkutan barang maupun angkutan orang disamping kegiatan pengawasan dan penegakkan hukum yang bersifat insidentil. (***)






























