Reklamasi proyek pembangunan penambahan dermaga BICT sepanjang 700 meter oleh PT Pelindo I dinilai melanggar ketentuan yang ada. Sebab itu, DPRD Sumatera Utara (Sumut) minta proyek itu segera dihentikan.
Ketua Komisi D DPRD Sumut Syah Afandin meminta PT Pelindo menghentikan proyek reklamasi tersebut karena tidak sesuai dengan kaidah yang telah ditentukan. “Kami akan melakukan kunjungan ke lapangan untuk melihat adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Pelindo I,” katanya kepada wartawan, di Medan.
Sebagai Ketua Himpunan Nelayan Sumut, Afandin menghimbau agar pembangunan (reklamasi) yang dilakukan itu tidak merugikan nelayan. “Makanya kami upaya yang dilakukan Dinas Perikanan Sumut yang akan melaporkan Pelindo I ke KPK, jika tidak mematuhi peraturan yang ada dalam melakukan pembangunan dermaga BICT tersebut.
“Karena reklamasi itu tidak sesuai aturan, omset tangkapan nelayan menurun drastis dibandingkan sebelum ada proyek itu,” ungkapnya.
Sebelumnya para nelayan di kecamatan Percut Sei Tuan dan Kabupaten Deli Serdang dan sekitarnya meminta supaya proyek reklamasi tersebut dihentikan, karena alur laut kini tak bisa dilalui kapal nelayan.