Mantan Dirut PT Pelindo III Djarwo Surjanto akhirnya dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Sementara Istri Djarwo (Mieke Yolanda) dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Farkhan Junaidi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya (Senin 25/9), menyatakan kedua terdakwa melakukan tindak pidana pemerasan dan pencucian uang sebagaimana telah diatur dalam pasal 368 KUHP jo pasal 55 dan UU RI No 3 tahun 2010 tentang TPPU.
Menurut Farkhan, hal yang memberatkan Djarwo dan istrinya adalah mereka tidak mendukung program pemerintah dalam kelancaran dwelling time. Sementara hal yang meringankan adalah mereka berlaku sopan di persidangan.
Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum Djarwo akan melakukan pembelaan pada sidang berikutnya yang direncanakan digelar pada tiga minggu mendatang atau 16 Oktober 2017. “Masing-masing klien kami akan mengajukan pembelaan,” ujar Abdul Salam, penasihat hukum Djarwo.
Djarwo didakwa pasal berlapis yakni Pasal 368 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pemerasan. Sedangkan istrinya didakwa pasal pencucian uang.
Seperti diketahui, kasus ini terungkap ketika tim Sapu Bersih Pungutan Liar Mabes Polri melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada November 2016. (**)