Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan Aris Wahyudi menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk penempatan dan pelindungan awak kapal niaga dan perikanan sudah diterima Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
“Rancangan aturan itu baru saja melewati proses rapat harmonisasi pada 22 Juli 2020 lalu. Di Setneg masih ada tahapan klarifikasi. Itu yang juga menjadikan proses jadi panjang,” katanya dalam diskusi daring, Rabu (12/8).
Aris Wahyudi mengemukakan, rancangan peraturan itu merupakan perwujudan mandat Pasal 64 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).
“Aturan tersebut ditujukan bagi anak buah kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di kapal berbendera asing dan bukan di dalam negeri,” ujarnya.
Menurut Ari, perlindungan awak kapal dan pelaut di UU PPMI belum memiliki peraturan turunan. Padahal, peraturan yang lebih rinci penting untuk penempatan dan pelindungan bagi PMI yang bekerja sebagai ABK di kapal berbendera asing.
Sementara itu, Asisten Deputi Keamanan dan Ketahanan Maritim Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi Basilio Dias Araujo mengatakan meski telah hampir 75 tahun merdeka, perihal dunia kepelautan masih belum mendapatkan sorotan yang besar dalam perundang-undangan.
Padahal Indonesia adalah negara ketiga terbesar di dunia yang memasok pelaut. Posisi pertama dari China, menyusul Filipina. Berdasarkan data Kementerian Perhubungan jumlah pelaut Indonesia sebanyak 1,17 juta orang. “Karena itulah Kemenko Maritim kemudian membuat Tim Nasional Pelindungan Pelaut dan Awak Kapal Perikanan,” kata Basilio.
Pemerintah juga kini sedang menyiapkan rencana aksi nasional pelindungan awak kapal perikanan 2020-2024 untuk melindungi awak kapal perikanan Indonesia.
Seperti diketahui bahwa pelaut Indonesia yang bekerja di kapal asing, terutama kapal ikan sering mendapat perlakuan kurang manusiawi. Contoh beberapa waktu lalu di kapal China, bahkan ada yang sampai meninggal dunia. (mc/**)