Peraturan Menteri Perhubungan no. PM 53 tahun 2018 tentang Kelaikan Petikemas dan Berat Kotor Petikemas Terverifikasi akan dilakukan revisi. Namun percepatan revisi PM 53 tersebut harus ada usulan dari asosiasi yang ditujukan kepada pihak Kemenhub yang kemudian akan dilanjutkan ke Menhub.
Info yang diterima Ocean Week tersebut setelah pada Senin (11/3) kemarin diselenggarakan Konsinyering Kelaikan Petikemas oleh Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Hubla, bertempat di Jakarta. “PM 53 tentang kelaikan petikemas dan VGM akan direvisi secepatnya,” ujar sumber yang keberatan disebut namanya itu.
Menurut dia, hasil diskusi (konsinyering itu) antara Hubla dan para Asosiasi menghasilkan beberapa hal, antara lain untuk PM 53 tentang sertifikasi container, pihak Perhubungan (Hubla) tidak bisa mengeluarkan surat penangguhan karena peraturan yang mengeluarkan adalah Menteri, sehingga secara legalitas tidak kuat.
Selain itu yang bisa dilakukan sekarang adalah melakukan percepatan revisi PM 53. Usulan revisi harus dari Assosiasi ditujukan ke Perhubungan (Hubla), kemudian akan dilanjutkan ke Menteri (Menhub). Waktu untuk mengajukan usulan tersebut dibatasi paling lambat 1 minggu setelah pelaksanaan konsinyering tersebut.
Dalam catatan Ocean Week, bahwa masalah kelaikan petikemas seharusnya sudah dilaksanakan pada tahun 2018 lalu, namun sampai saat ini belum ada pihak yang ditunjuk oleh Kemenhub sebagai badan pelaksananya. Pernah ada rencana sebagai pelaksana verifikasi adalah Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), tapi itupun belum terlaksana. (***)