Upaya memperkuat pedoman tata kelola pengoperasian Kapal Negara Patroli (KNP) serta meningkatkan sinergitas dan kolaborasi antar instansi penegak hukum di laut menjadi fokus utama Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
Langkah strategis ini diwujudkan melalui Penyusunan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Pusat Komando dan Pengendalian (Puskodal) serta Peta Kerawanan Wilayah Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan oleh Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP) pada tanggal 21 sampai 22 September 2026 di Lampung.
Dalam sambutan Plt. Direktur KPLP Triono yang dibacakan oleh Kepala Subdirektorat Pengawasan Kepatuhan Internal, Patroli, dan Penegakan Hukum Mulyadi, disampaikan bahwa pelaksanaan patroli kapal negara merupakan bagian penting dalam mendukung pengawasan dan penegakan hukum di bidang pelayaran.
“Dengan karakteristik wilayah perairan Indonesia yang luas dan beragam, pelaksanaan patroli memerlukan perencanaan yang baik, pengoperasian yang terarah, serta pengendalian dan pelaporan yang dilaksanakan secara tertib,” ujarnya.
Saat ini, Direktorat KPLP memiliki total 492 kapal patroli yang terdiri atas 7 kapal Kelas I, 12 kapal Kelas II, 53 kapal Kelas III, 53 kapal Kelas IV, 299 kapal Kelas V, serta 68 kapal RHAB (Rigid Hull Aluminium Boat) & RB.
Lebih lanjut, Triono menegaskan pentingnya pemahaman kondisi lapangan karena setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT) memiliki karakteristik wilayah, kondisi operasional, dan kebutuhan yang berbeda.
“Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang baik mengenai kondisi wilayah, potensi kerawanan, kebutuhan operasional, serta mekanisme pengendalian dan pelaporan agar pelaksanaan patroli dapat berjalan secara efektif, terarah, dan akuntabel,” ungkapnya.
Kegiatan ini turut menghadirkan narasumber yang membagikan pengalaman serta praktik terbaik terkait pengawasan wilayah perairan, prosedur pengerahan kapal, dan alur komunikasi Puskodal guna menyempurnakan konsep pedoman yang sedang dikembangkan.
Melalui penyusunan pedoman ini, Ditjen Perhubungan Laut menargetkan terciptanya tata kelola kegiatan patroli yang lebih komprehensif, pemetaan masalah di lapangan yang presisi, serta penguatan sinergitas antarlembaga.
“Dengan adanya pedoman yang disusun berdasarkan kebutuhan dan kondisi di lapangan, diharapkan pengelolaan kapal negara patroli Ditjen Hubla dapat dilaksanakan secara lebih terarah, terkoordinasi, akuntabel, sesuai dengan kewenangan serta ketentuan yang berlaku,” pungkas Triono.
Sebagai informasi, kegiatan penyusunan Juklak Juknis Puskodal dan Peta Kerawanan Wilayah ini diikuti oleh 30 orang peserta. Para peserta merupakan perwakilan dari UPT Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang mengoperasikan kapal patroli serta unit kerja terkait di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut.
Kegiatan ini secara khusus menghadirkan narasumber dari instansi penegak hukum laut lainnya, yakni Kabagbinopsnal Ditpolairud Polda Lampung AKBP Henggar Teguh Wahono, S.H., serta Perwira Staf Operasi Lanal Lampung Mayor Laut (P) Pauzul. (**)





























