Sosialisasi PM no 53 tahun 2018 tentang Kelaikan Petikemas dan Berat Kotor petikemas Terverifikasi, dilaksanakan kantor Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok, pada hari Kamis (30/8), bertempat di Santika Hotel, Jakarta Utara.
Hadir pada acara ini antara lain, pengurus INSA Jakarta, ALFI Jakarta, Asdeki Jakarta, operator terminal di Priok (MAL, Npct1), GINSI Jakarta, dan kalangan pelaku usaha di pelabuhan Priok.
Dalam sambutannya, kepala OP Priok Hermanta menyatakan, Pelabuhan Tanjung Priok sebagai salah satu pelabuhan tersibuk di Indonesia merupakan pintu gerbang perekonomian. Dalam rangka menjamin keselamatan penggunaan kontainer sebagai sarana angkut serta meningkatkan keamanan dan kenyamanan para pengguna jasa di pelabuhan, maka dirasa perlu untuk mensosialisasikan mengenai peraturan perundang-undangan bagi para operator di pelabuhan Tanjung priok.
“Kelaikan kontainer penting karena hal itu untuk menopang daya saing, khususnya ekspor. Sebab, jika barang yang dikirim menggunakan peti kemas atau kontainer tidak layak (rusak dan tidak steril) akan ditolak memasuki pasar negara tujuan. Karena, sudah menjadi rahasia umum, kontainer yang digunakan di berbagai pelabuhan di Indonesia, sebagian besar dalam kondisi tidak laik,” kata Hermanta.

Menurut mantan KSOP Gresik itu, pada tahun 2014-2015 Kementerian Perhubungan Cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah melakukan survey tentang kelaikan peti kemas atau kontainer.
Kegiatan survei tersebut, ungkapnya, dimaksudkan untuk menilai serta mengawasi kelaikan peti kemas yang digunakan di berbagai pelabuhan utama di Indonesia, baik untuk ekspor-impor maupun perdagangan antar-pulau.
“Hasil survey tersebut sangat mengejutkan karena sekitar 80% kontainer yang dipergunakan baik domestik maupun impor tidak layak. Kelayakan kontainer antara lain dinilai dari fisik kontainer (berkarat dan penyok), kesehatan kontainer (steril) dan lainnya,” ujarnya lagi.
Dari hasil survey tersebut Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kemudian merumuskan peraturan mengenai pengaturan standarisasi yang kemudian membuahkan hasil yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 53 Tahun 2018 tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi.
“Dalamperaturan tersebut standarisasi kontainer bakal mengacu pada aturan internasional, yakni International Convention for Safe Containers (CSC) yang dikeluarkan oleh International Maritime Organization (IMO),” ucap Hermanta.
Oleh karena itu melalui kegiatan Publikasi Peraturan Menteri Perhubungan (PM 53/2018) pada hari ini (Kamis,30/8) diharapkan para peserta dapat memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan informasi mengenai standarisasi peti kemas dalam menunjang keamanan dan keselamatan yang dinilai menjadi prioritas.
Hermanta juga menyampaikan terimakasih kepada semua yang hadir di acara sosialisasi PM 53/2018. “Tak lupa saya juga mohon maaf apabila pada acara ini ada banyak kekurangan yang tak berkenan di hati para hadirin,” tutupnya.
Sementara itu, Joko Pujianto, Kasubag Penyusunan Peraturan Per-UU-an Hubla Kemenhub, menyatakan bahwa persyaratan kelaikan petikemas terdiri atas persyaratan kelaikan petikemas baru (konvensi/convention of safe container 1972), dan persyaratan kelaikan petikemas lama (PM 53/2018).
“Untuk mengetahui dipenuhinya persyaratan kelaikan petikemas terhadap petikemas dilakukan pemeriksaan, pengujian, dan pengawasan,” kata Joko.
Menurut Joko, pemeriksaan, pengujian dan pengawasan petikemas dilakukan oleh pejabat pemeriksa keselamatan kapal, lalu Badan klasifikasi yang ditunjuk, dan Badan usaha yang ditunjuk oleh Menteri.
Mayoritas peserta lebih banyak mempertanyakan soal biaya yang bakal muncul dengan adanya hal itu, dan lembaga sertifikasinya yakni BKI. (ow/***)





























