Kepala Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok Hermanta menyatakan bahwa PM 53 tahun 2018 tentang Kelaikan Petikemas dan Berat Kotor Petikemas Terverifikasi, akan diberlakukan pada awal tahun 2019.
“Pelaksanaannya enam bulan dari peraturan itu diundangkan pada bulan Juni 2018, Januari 2019 dilaksanakan. Hari ini (30/8) baru sosialisasi kepada pelaku usahanya,” katanya usai acara sosialisasi PM 53/2018 di Jakarta, Kamis (30/8).
Menurut Hermanta, pihak yang nantinya ditunjuk sebagai surveyor, bisa saja bukan hanya BKI, tapi bisa juga badan usaha yang ditunjuk.
“Bisa BKI atau bisa badan usaha yang ditunjuk oleh Menteri,” katanya.
Menjawab pertanyaan mengenai biaya yang muncul, dan berapa tarifnya, Hermanta mengatakan bahwa pihaknya tidak terlibat dengan masalah biaya dan tarif.
Seperti diketahui bahwa peraturan menteri perhubungan 53/2018 tersebut tidak berlaku untuk petikemas yang didesain untuk pengangkutan di udara, lalu petikemas pada sasis atau trailer termasuk peti kemas tangki, petikemas rak datar, petikemas muatan curah yang diangkut secara bersamaan pada kapal RoRo/kapal penyeberangan.
“Juga untuk petikemas yang tidak sesuai standar konvensi”.
Terhadap petikemas yang telah difungsikan dan mendapatkan persetujuan serta dilakukan pemeriksaan untuk perawatan sebelum berlakunya peraturan Menhub ini, harus menyesuaikan dengan peraturan Menhub dalam rangka waktu paling lama 6 bulan sejak diundangkan.
Ketua Asdeki Jakarta, H. Muslan menyatakan mendukung dengan rencana pemberlakuan PM 53/2018 di awal tahun 2018 mendatang.
Begitu pula dengan ketua GINSI Jakarta, Capt. Subandi, maupun sejumlah pelaku usaha lain di kepelabuhanan.
Cuma, mereka masih mempertanyakan sejauh mana kelaikan BKI sebagai lembaga surveyor dalam hal ini.
Selain itu, mereka berharap supaya pemerintah berhati-hati dalam melaksanakan aturan ini, karena sekitar 80 persen petikemas yang beredar di Indonesia tidak layak laut.
“Jangan sampai karena ketatnya aturannya, justru perekonomian Indonesia terganggu,” katanya. (***)