Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas Kemenko Infrastruktur Odo RM Manuhutu mengatakan program Quick Wins 2026 adalah pelarangan kendaraan ODOL masuk tol dan pelabuhan penyeberangan mulai 1 Juni 2026.
Meski demikian kata dia, penerapan pelarangan resmi ODOL mulai berlaku pada 1 Januari 2027.
“Program Quick Wins itu diiringi dengan penguatan data pengawasan di ruas tol,” ujar Odo di Bandung, Kamis (11/5), dikutip dari Antara.
Odo menjelaskan nantinya pemerintah bersama dengan Kementerian PU, Kemenhub bersama Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) memperkuat sistem pengawasan angkutan barang terintegrasi.
“Pengawasan melalui teknologi Weight in Motion (WIM), Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe), RFID, dan dukungan data dari operator tol,” katanya.
Truk Odol Tak Digunakan
Terpisah, Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Sony Sulaksono Wibowo mengaku pihaknya juga berharap truk ODOL tidak lagi digunakan termasuk dengan pelarangan yang lebih tegas mulai 1 Juni 2026.
“Nah ini hal-hal seperti ini ingin coba kami rapikan, sehingga berharap nanti ya secara seragam di 1 Juni itu bisa diterapkan,” kata Sony.
Sony mengaku tidak mudah melaksanakan program Zero ODOL ini, karena ada yang menyatakan setuju dan tidak.
Namun, pemerintah tetap fokus penerapan Zero ODOL untuk keselamatan para pengguna jalan.
“Walaupun saya yakin tidak akan mudah ya karena masing-masing BUJT juga masih berpikir ulang ya, mengkaji kemungkinan-kemungkinan,” ungkap Sony.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengemudi Logistik Nusantara Dani mengatakan pihaknya setuju dengan kebijakan Zero ODOL 2027, karena menyangkut keselamatan di jalan raya.
Karena, menurut dia, dalam sistem logistik, ada tanggung jawab masing-masing mulai dari yang memiliki barang, pemilik armada dan sopir dengan komposisi yang berbeda-beda.
“Kami dukung ODOL itu 1000 persen asal terjadi perubahan undang-undang karena punishment dari yang punya barang, punishment dari yang punya armada, yang saat ini semuanya ke supir,” kata Dani. (**/antara)


























