Mulai 1 Februari tahun 2020, pemerintah akan memberlakukan pelarangan terhadap Truk Over Dimensi dan Over Load (ODOL) atau truk kelebihan muatan naik kapal penyebrangan/kapal ferry di semua lintasan trayek, termasuk untuk angkutan ASDP (Angkutan Sungai, Danau dan Pelabuhan) lainnya.
“Kami rencanakan per 1 Februari 2020 truk ODOL dilarang masuk kapal ferry. Sebab kendaraan dengan bermuatan berlebih bisa membahayakan kapal karena berpotensi tenggelam,” kata Direktur Prasarana Transportasi Darat Kemenhub, Risal Wasal dalam sebuah acara diskusi, di Gedung Kemenhub, Jakarta, Jumat (8/11).
Namun sebelum aturan tersebut diberlakukan, Risal berharap jalan tol dapat lebih dulu bebas dari truk ODOL, sehingga ketika sampai di pelabuhan semuanya merupakan mobil barang yang tidak melebihi kapasitas. Dia juga menyatakan bahwa truk ODOL yang diangkut kapal berpotensi menimbulkan bahaya karena mengurangi kinerja rem dan dapat menimbulkan patahnya water sprinkler.
Oleh karena itu, dia menegaskan akan meningkatkan pengawasan truk ODOL di Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang.
Menurut Risal, kendaraan yang sudah masuk jembatan tidak akan dapat lolos begitu saja jika terbukti muatannya melebihi kapasitas baik dari segi berat maupun volume. “Di luar (jembatan timbang) kami memasang boneka angin untuk gantikan SDM (petugas), kami menambahkan teknologi. Di atas boneka itu ada dua CCTV. Jika dia tidak memasuki jembatan timbang, data akan dicatat,” jelasnya.
Data yang terekam tersebut akan langsung dilaporkan kepada pihak berwajib agar dapat ditindak. Sebab kata dia, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menindak kendaraan di luar jembatan timbang.
Kata Risal, dari awal tahun hingga 1 Oktober tercatat ada 1.847.654 truk dan kendaraan barang lainnya yang masuk Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB). Dari sebanyak itu yang melanggar ada 724.246 kendaraan, yang tidak melanggar 1.123.408 kendaraan.
Kategori pelanggarannya antara lain daya angkut (overload), over dimensi, tata cara muat, tak laik jalan, tak dilengkapi dokumen, dan kelas jalan. Sementara itu jenis penindakannya dilakukan peringatan, tilang dan penindakan lainnya. Sedangkan proses penilangannya dilakukan menggunakan sistem non tunai atau cashless, bekerjasama dengan bank BRI. Hal itu untuk menghindari praktik korupsi di jembatan timbang. (mdk/**)






























