Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) menyusun penguatan Kelembagaan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (Sea and Coast Guard Base) di lima lokasi yang tersebar di penjuru Indonesia.
Usulan penguatan kelembagaan Sea and Coast Guard Base tersebut dituangkan dalam naskah akademik usulan revisi KM Nomor 65 tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai.
Memasuki tahun yang kesebelas dan proses panjang terkait usulan pembentukan kelembagaan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) melalui rencana Peraturan Pemerintah tentang PLP yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran tentunya memerlukan dukungan semua pihak agar proses ini berjalan lancar dan selesai sesuai rencana.
Demikian disampaikan oleh Direktur Penjagaan Laut dan Pantai, Ahmad saat membuka acara Penyusunan Naskah Akademik Usulan Revisi KM No. 65 Tahun 2002 di Swiss belhotel Airport, Tangerang, Rabu (21/8).
Adapun rencana Peraturan Pemerintah tentang Organisasi dan Tata Kerja PLP telah melalui pembahasan demi pembahasan baik bersifat internal kementerian maupun anter kementerian.
Kegiatan penyusunan naskah akademik usulan revisi KM 65 Tahun 2002 dihadiri dari beberapa nara sumber dan pembahas serta turut hadir dari 5 (lima) Kepala Pangkalan PLP seIndonesia antara lain Pangkalan PLP Tanjung Priok, Pangkalan Surabaya, Pangkalan Tanjung Uban, Pangkalan Bitung dan Pangkalan Tual.
Dalam kesempatan ini pula Direktur KPLP berharap peran aktif semua peserta yang hadir dapat memberi saran dan masukan untuk kemajuan organisasi di Ditjen Hubla serta penyusunan naskah akademik usulan revisi KM. 65 tahun 2002 tentang organisasi dan tata kerja Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai,” tutup Ahmad. (***)