Pendangkalan pelabuhan Baai Bengkulu sudah sangat mengkhawatirkan keselamatan pelayaran.
Kapal-kapal besar sudah tak bisa merapat dan bersandar di dermaga. Bahkan ada kapal dengan kapasitas 3000 ton yang dimuati 2000 ton tidak bisa keluar, padahal sudah SPOB dan sudah 10 hari.
Kondisi yang memprihatinkan tersebut dan perlu pengerukan segera, membuat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Pulau Baai Bengkulu resmi menerbitkan Keputusan Kepala Kantor Nomor SK-KSOP.BKS 21 Tahun 2025 yang memberikan persetujuan kepada PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Bengkulu untuk melaksanakan kegiatan pengerukan alur pelayaran di Pelabuhan Pulau Baai, Kota Bengkulu.
Keputusan ini diterbitkan sebagai respons terhadap kondisi alur pelayaran Pelabuhan Pulau Baai yang mengalami pendangkalan akibat sedimentasi. Berdasarkan hasil survei bathimetri yang dilakukan oleh PT Pelindo, pengerukan dinilai perlu untuk menjaga kelancaran dan keselamatan aktivitas pelayaran.
Dalam keputusan itu, KSOP memberikan izin kepada PT Pelindo untuk melakukan pengerukan sebanyak ± 85.000 meter kubik hingga kedalaman -3 meter LWS. Lokasi pengerukan dan lokasi pembuangan hasil kerukan telah ditetapkan dengan titik koordinat yang telah ditentukan secara rinci.
Namun, masalah pengerukan ini juga tak luput dari pengamatan sejumlah pakar kemaritiman. Sebut saja Capt Zaenal A. Hasibuan (pengamat maritim) dan H. Soenarto (tokoh maritim sekaligus owner kapal).
Menurut capt Zaenal soal pengerukan pelabuhan Bengkulu sebaiknya diadakan Tender Terbuka atau Call For Tender yang menjamin semua pihak mengetahui dan bisa berpartisipasi agar terjadi transparansi dan nilai yang kompetitif. “Tak kalah penting untuk menghindari dari masalah hukum,” ujarnya saat dihubungi Ocean Week, Selasa pagi.
Zaenal menyampaikan, untuk korporasi besar seperti Pelindo, sudah tidak bisa lagi hanya mengadakan tender jenis Direct Selection apalagi Direct Appointment karena rawan konflik kepentingan.
“Siapapun pelaksananya harus dapat menjelaskan tehnik pelaksanaan dengan baik dan struktur biaya kegiatan tersebut, jangan sampai dirahasiakan hasilnya. Bahwa pelaksana harus profit, bisa didapat dari cara kerja yang paling efisien dan masuk akal beserta margin yang wajar. dan semua itu melewati proses tender yang baik dan transparan,” ungkap pengurus DPP INSA ini.
Proyek pengerukan seperti ini, menurut pengusaha tug and barges ini, ada sedikit biaya Capital Expenditure dan yang banyak adalah biaya Operational Expenditure. “Jadi setelah alur pelayaran menjadi normal, maka pemerintah menjadi pihak yang secara tunggal membiayai perawatan alur sesuai aturan yang ada. Tarif akan kembali normal apabila Capex dan Opex pengerukan sudah terbayarkan,” katanya.
Capt Zaenal berpesan, tak boleh hanya bermodal mengeruk tetapi mengutip biaya bertahun-tahun. “Kalau yang dikeruk hanya 100.000 m3, biayanya tidak akan jauh jauh berkisar antara Rp 5 – 10 milyar saja,” jelasnya.
Sementara itu, H. Soenarto mengatakan, bahwa masalah pengerukan ini harus dicari lebih dulu akar penyebabnya. “Pak Gubernur Bengkulu (Helmi Hasan) menyatakan keadaan darurat tetapi beliau tidak mengerti harus kemana mengadukannya karena gubernur baru 1 bulan jadi gubernur, maka pembantu-pembantunya menyarankan seperti yang kita lihat menggunakan eskavator, mungkin kasih tau Menhub ini keadaan alur sudah tertutup.pasir dan orang bisa jalan-jalan disitu. Saya sudah sampaikan langsung mohon ke Presiden minta kapal keruk dari divisi pengerukan perhubungan untuk sementara alur bisa dipakai kapal draft 5 meter saja sambil membuat perencanaan mau dikeruk berapa meter dan harus ada pemeliharaan setiap tahun tidak mengulangi seperti sekarang sudah lebih 7 tahun tak di pelihara akhirnya sama sekali nggak bisa dipakai karena lebar tinggal 20 meter, dan ada tanggul yang longsor. Kapal saya sudah SPOB, kapasitas 3000 ton dimuati 2000 ton saja tidak bisa keluar sudah 10 hari,” ungkap H. Narto, owner PT Gurita Lintas Samudera itu.
Seperti diketahui bahwa pengerukan akan menggunakan beberapa alat berat yang akan digunakan dalam pengerjaan ini antara lain satu unit kapal Nera 02 berbendera Indonesia, enam unit excavator, tiga unit wheel loader, dan enam unit dump truck.
Kepala KSOP Pulau Baai Bengkulu, Muhammad Israyadi, menyampaikan bahwa persetujuan ini hanya berlaku untuk aspek keselamatan dan keamanan pelayaran dan tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
Dia juga menegaskan bahwa seluruh aktivitas pengerukan wajib mematuhi peraturan perundangan yang berlaku serta melaporkan progres pekerjaan secara berkala.
Persetujuan ini berlaku selama enam bulan sejak tanggal ditetapkan dan akan diawasi oleh KSOP Kelas III Pulau Baai serta Distrik Navigasi Tipe A Teluk Bayur.
Dengan diterbitkannya keputusan ini, diharapkan kelancaran operasional dan keselamatan pelayaran di Pelabuhan Pulau Baai dapat terus terjaga, mendukung aktivitas logistik serta perekonomian di wilayah Bengkulu dan sekitarnya.
Direktur Pelindo Regional 2 Drajat Sulistyo, ketika dikonfirmasi Ocean Week sehubungan masalah pengerukan ini, hingga berita ditulis belum memberikan jawaban. (***)





























