Menko Perekonomian Darmin Nasution menyatakan, pemerintah berencana memangkas jumlah barang yang terkena larangan dan pembatasan (lartas) impor-ekspor. Dari total 10.829 kode barang yang tercatat dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI), sekitar 5.299 kode barang atau 49 persen merupakan barang lartas.
”Hingga akhir Desember 2017 peraturannya sudah selesai. Kita akan memangkas jumlah barang yang masuk kategori lartas menjadi 20,8 persen saja,” kata Darmin kepada wartawan di Jakarta.
Menko mengungkapkan, pemangkasan barang lartas diharapkan bisa mempercepat dan mempermudah arus barang di pelabuhan. Selama ini, barang lartas sering tertahan karena harus menunggu rekomendasi dari kementerian dan lembaga maupun pemerintah daerah. ”Padahal menunggu diperiksa juga harus membayar dan semakin lama semakin mahal bayarnya di pelabuhan. Kalau memang perlu diperiksa, bisa diperiksa di kantor perusahaannya saja,” tegasnya.
Darmin menambahkan, pemangkasan lartas akan diatur masing-masing kementerian atau lembaga. Pemerintah saat ini memang gencar untuk mempermudah perizinan impor. Sebab, saat ini terdapat 1.073 kode barang yang perizinannya berada dibawah satu kementerian lebih atau lembaga.
“Harapannya, pengusaha maupun usaha kecil dan menengah (UKM) bisa segera mendapatkan barang baku dan modal untuk usaha,” ujar Darmin.
Sementara itu, Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong, menyatakan pemangkasan perizinan tersebut diharapkan dapat mengurangi potensi pungutan liar maupun tindak korupsi.
”Selama ini ada korelasi yang kuat. Semakin banyak perizinan, semakin besar terjadi tindak korupsi dan pungutan liar,” ungkapnya.
Dia memisalkan, layanan izin investasi 3 jam telah mampu menarik minat investor. ”Sejak diluncurkan program layanan izin investasi 3 jam, telah mampu menarik nilai investasi hingga Rp 1.320 triliun,” katanya. (btmp/***)