Pemerintah kota Jakarta Utara mulai mensosialisasikan uji coba penerapan jadwal operasional truk kontainer. Hal itu dilakukan agar lalu lintas atau truk-truk membawa barang yang keluar masuk ke dan dari pelabuhan Tanjung Priok lancar.
Sosialisasi hal tersebut, pada Kamis (25/3) dilaksanakan oleh pihak Dishub mengenai uji coba jadwal waktu operasional truk kontainer di kawasan Yos Sudarso dan Plumpang, Semper, Jakarta Utara.
Para petugas membagikan pamflet uji coba penerapan jadwal waktu operasional truk kontainer, yakni pukul 06.00 wib – 09.00 wib, dan jam 16.00 wib – 21.00 wib.

Menurut Kasudin Perhubungan kota Jakut Harlem Simanjuntak, dengan pengaturan jadwal tersebut diharapkan kepentingan arus logistik atau lalu lintas barang tetap berjalan lancar.
Pemkot Jakut dan Sudin Perhubungan juga sedang mencari solusi dengan sejumlah stakeholders untuk depo-depo kontainer yang masih berada dilingkungan pemukiman.
Rencananya depo itu akan ditempatkan sesuai zonasi TPS truk kontainer sesuai ketentuan yang berlaku (perda no 1 tahun 2014 tentang rencana detil tata ruang dan peraturan zonasi).
Menanggapi pembatasan waktu operasional truk kontainer tersebut, Sudirman (ketua Asosiasi Perusahaan Truk Indonesia/Aptrindo) DKI Jakarta mengaku menyayangkan akan kebijakan Pemkot Jakarta Utara itu.
“Kegiatan di pelabuhan Priok kan 24/7, masak kami (truk) dibatasi waktunya. Ini jelas merugikan kami pengusaha truk,” katanya dalam sebuah dialog kepelabuhanan baru-baru ini, di Tanjung Priok.
Meski begitu, Sudirman menyatakan akan mengikuti lebih dulu terhadap kebijakan tersebut. Dia juga menegaskan tidak akan melakukan ‘Mogok’.
“Kami bersama Pemkot Jakut masih terus berkoordinasi mencari solusinya,” ujarnya.
Sudirman juga mengatakan akan berkirim surat keberatan keberbagai pihak terkait kebijakan ini.
ALFI Minta Tinjau Ulang
Sementara itu, Adil Karim, ketua ALFI Jakarta juga menyayangkan adanya pembatasan jam operasional truk logistik di wilayah Jakarta Utara.

Selain berpotensi menghambat arus barang dan logistik dari dan ke pelabuhan Tanjung Priok, hal itu juga bisa membuat biaya logistik nasional menjadi tinggi.
“Pemerintah dan stakeholders sedang fokus berupaya membuat cost logistik nasional efisien. Namun dilain sisi ada aturan lokal wilayah yang semangatnya justru bertentangan dengan efisiensi logistik nasional.Ini tentunya yang menjadikan pelaku usaha bingung. Padahal aktivitas logistik dan pelayanan pelabuhan Tanjung Priok beroperasi 24/7 jam sehari dalam seminggu. Tapi operasional truk dibatasi, apa sebenarnya target Pemkot Jakut,” kata Adil kepada Ocean Week, Jumat pagi (26/3/2021).
Adil berharap agar kebijakan Pemkot Jakut ini bisa ditinjau ulang, karena ini sangat merugikan pelaku usa logistik.
Sedangkan H. Muslan (ketua Asosiasi Depo Petikemas Indonesia/Asdeki) menyatakan bahwa dengan pembatasan jam operasional truk kontainer dipastikan kerugian dunia usaha bertambah besar.
“Betul pasti kerugian tambah besar karena jam operasional berkurang dan terbatas. Dan itu akan mengganggu kelancaran arus barang dan container,” kata Muslan saat dihubungi Jumat pagi.
Muslan juga menilai dengan kebijakan Pemkot Jakut yang membatasi jam operasional truk tersebut, dapat meningkatkan biaya ligistics dan harga barang.
“Bisa jadi justru meningkatkan kemacetan di sekitar pelabuhan karena jamnya akan bersamaan truk-truk masuk dan keluar pelabuhan,” ungkapnya. (**)






























