Subholding PT Pelindo Terminal Petikemas (SPTP) memberikan kontribusi melalui setoran kewajiban kepada negara sepanjang tahun 2022 sebesar Rp 1,36 triliun.
Jumlah tersebut terdiri dari Rp1,17 triliun setoran pajak, Rp 5,4 miliar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan Rp 179,6 miliar dari konsesi.
Corporate Secretary SPTP Widyaswendra dalam rilisnya Jumat, mengatakan kontribusi kepada negara merupakan wujud ketaatan perusahaan pada aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Wendra (panggilannya) juga menyebutkan kewajiban kepada negara adalah bentuk dukungan nyata perusahaan yang merupakan bagian dari Pelindo Group untuk pembangunan nasional melalui APBN.
Kontribusi kepada negara sebesar Rp1,36 triliun, ujarnya, merupakan jumlah keseluruhan (konsolidasi) antara PT Pelindo Terminal Petikemas dengan entitas anak perusahaan yang ada di bawah pengelolaan perseroan.
Menurut Wendra, pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi penyumbang terbesar dalam setoran pajak PT Pelindo Terminal Petikemas dengan nilai sebesar Rp 360,5 miliar.
“Jumlah setoran terbesar selanjutnya berasal dari pajak penghasilan (PPh) pasal 25 sebesar Rp277,3 miliiar,” ungkapnya.
Penyumbang kontribusi pajak terbesar ketiga berasal dari pajak penghasilan (PPh) pasal 21 sebanyak Rp179 miliar.
“Selain PPN, PPh pasal 25 dan PPh pasal 21 masih terdapat beberapa pajak lainnya yang juga disetorkan oleh PT Pelindo Terminal Petikemas, sehingga jumlah keseluruhan dari setoran pajak sepanjang tahun 2022 sebesar Rp1,17 triliun,” katanya. (ril/**)





























