Kalangan usaha pelayaran yang berkegiatan di pelabuhan Tanjung Priok resah atas kebijakan yang dikeluarkan Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok Capt. Sudiono, melalui surat edaran no.UM.003/4/16/846/tpk-2018 tentang Pengisian Bahan Bakar Kapal.
“Kalau kapal mau isi BBM harus atas persetujuan Kantor Syahbandar, mesti ijin kesana (kantor syahbandar) ini kan memunculkan birokrasi baru. Kita juga belum tau, yang ngurus mengajukan surat permohonan ijin dan pengawasan bunker itu pelayaran atau supplier,” kata Munif, akrab dipanggil Ujang, seksi bidang hukum DPC INSA Jaya kepada Ocean Week, di Jakarta Utara, Senin (26/3) sore.
Sebab, ucap Ujang yang didampingi pengurus INSA Jaya yang lain seperti Andre BEN Line, Banu Amza, dan Capt. Supriyanto (sekretaris), dalam surat edaran itu hanya menyebutkan, surat persetujuan dan surat pengawasan kegiatan pengisian bahan bakar kapal di wilayah pelabuhan Priok wajib berada di atas kapal sebelum kegiatan pengisian bahan bakar kapal.

“Lalu disebutkan juga pengawasan kegiatan pengisian bahan bakar kapal di wilayah pelabuhan Priok dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk oleh Kepala antor Kesyahbandaran Utama Priok,” ungkap Ujang.
Yang dikhawatirkan pelayaran, yakni melakukan pelanggaran terhadap peraturan dan ketentuan terkait kegiatan pengisian bahan bakar kapal, akan ditindak atas nama peraturan perundangan yang berlaku.
“Siapa yang ditindak apakah pelayaran atau bunker (supplier), kan kita tidak mengawasi saat pengisian bahan bakar,” ujar Ujang dari pelayaran Bukit Merapin itu.
Menurut Ujang, DPC INSA Jaya akan segera berkirim surat kepada Syahbandar mengenai hal ini. “Secepatnya kami (INSA Jaya) segera kirim surat ke Syahbandar agar jelas masalahnya,” tambah Capt. Supriyanto.
Kepala Kantor Kesyahbandaran Pelabuhan Tanjung Priok, Capt. Sudiono ketika dikonfirmasi mengenai surat edarannya itu menyatakan, sampai sekarang belum ada surat resmi keberatan (dari INSA Jaya).
“Belum ada surat resmi keberatan, dan peraturan ini berlaku sesuai surat edaran yang dikeluarkan,” kata Sudiono, melalui Whats App kepada Ocean Week.
Ketika ditanyakan perihal siapa yang mengurus pengajuan surat permohonan ijin dan pengawasan bunker ke Syahbandar, apakah pelayaran atau supplier, Sudiono tidak meberi jawaban.
Pastinya, edaran tersebut menyebutkan bahwa kegiatan pengisian bahan bakar kapal di wilayah pelabuhan Priok, wajib dilaporkan kepada Syahbandar untuk mendapatkan surat persetujuan pengisian bahan bakar.
“Surat pengawasan kegiatan pengisian bahan bakar kapal juga diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran Tanjung Priok,” kata Sudiono dalam surat edarannya.
Sementara itu, Andre BEN Line menyatakan, edaran itu sudah mulai berlaku, karena waktu Senin sore (26/3), ada kapal yang diageninya mau mengisi bahan bakar, mesti ijin dulu ke kantor Syahbandar.
INSA Jaya berharap, mudah-mudahan regulasi baru ini tidak disalah gunakan oleh oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan kesempatan dari kebijakan ini. (***)