Ikatan Koprs Perwira Pelayaran Niaga Indonesia (IKPPNI) atau kumpulan para pekerja kapal laut ramai-ramai mendatangi gedung perwakilan rakyat untuk menyampaikan Petisi kepada Komisi V DPR RI, hari Selasa (28/8).
“Petitsi yang kami disampaikan terdiri dalam empat kategori utama, yaitu sumber daya manusia maritim (Perwira Pelayaran Niaga), ketenagakerjaan pelaut, implementasi lembaga negara kemaritiman, dan organisasi keselamatan pelayaran dan perangkat hukum,” kata Ketua Umum IKPPNI, Capt. Dwiyono Soeyono, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Ocean Week, di Jakarta, Selasa (28/8) malam.
Petisi itu terkait kerisauan IKPPNI terhadap manajemen keselamatan dan keamanan pelayaran niaga yang selama ini terjadi di negeri ini.
“Akibat dari akar permasalahan yang diangkat dan dikaji dari hasil-hasil investigasi kecelakaan laut oleh KNKT seringkali tidak independen dan tidak pernah menunjukkan transparansi objektivitas. Sehingga sangat sulit untuk bisa dijadikan sebagai dasar pembelajaran pencegahan tatakelola Keselamatan Pelayaran Niaga ke depan bagi semua stake holders terkait dalam dunia maritim,” ujar Dwiyono.
Tidak hanya masalah SDM saja, ungkap Dwiyono, para pelaut pun seringkali dibuat bingung oleh ketidakpastian hukum terkait Lembaga Kementerian mana yang menjadi induknya dan menjadi pijakan berlindung saat mereka bekerja.
“Satu sisi kami yakin bahwa pelaut secara umum dan perwira pelayaran niaga secara khusus LEX Spesialis, namun di sisi pemerintah sampai saat ini tidak pernah mengakomodir dan melegitimasi pemahaman demikian,” jelasnya.
Mengenai kecelakaan-kecelakaan kapal, menurut Dwiyono, muncul kesan umum dan kesimpulan bahwa kecelakaan kapal sering diakibatkan oleh faktor human errror, yang diartikan identik kesalahan pada operasional oleh awak kapal.
Capt Dwiyono jyga menyatakan, mengenai organisasi keselamatan pelayaran dan perangkat hukum harus dibentuk Badan Keselamatan Pelayaran Niaga Independent yang beranggotakan praktisi tenaga ahli pelayaran niaga untuk Pencegahan Kecelakaan Pelayaran Niaga. (***)