PT Pelindo II Cabang Pangkalbalam terus berupaya memberikan service prima kepada semua pengguna jasanya. Bukan hanya dari sistem yang dilakukan perbaikan, namun juga fasilitas penunjang dikembangkan, misalnya rencana penambahan panjang dermaga multipurpose 80 meter.
“Saat ini panjang demaga sudah ada 446 meter, namun kami akan upayakan tambah 80 meter lagi untuk multipurpose,” kata Hambar Wiyadi, GM Pelindo II Pangkalbalam kepada Ocean Week, di Jakarta, baru-baru ini.
Ditanya mengenai adanya wajib pandu bagi kapal-kapal yang beraktifitas di pelabuhan Pangkalbalam, Hambar mengungkapkan bahwa kewajiban pemanduan kapal di wilayah perairan pelabuhan Pangkalbalam merupakan Keputusan Menhub no. KP.601 tahun 2012, tertanggal 30 Mei 2012 tentang Perairan Wajib Pandu pada pelabuhan Umum Pangkalbalam Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Jadi pelayaran yang keluar masuk pelabuhan ini, wajib pandu. Tapi sampai sekarang masih sulit itu dilaksanakan secara resmi, karena masih menggunakan pandu alam,” ungkapnya.
Hambar Wiyadi pun menyempatkan mengirimkan kopian Keputusan Menhub tentang Wajib Pandu itu kepada Ocean Week.
Hambar juga menyatakan, Pelindo cabang Pangkalbalam mulai menerapkan sistem layanan secara on line untuk pelayanan jasa kepelabuhanan (kapal) dan sistem pembayaran secara cashless (e-money).
Kegiatan kapal di pelabuhan ini cukup padat, per bulan sekitar 400 kapal keluar masuk ke pelabuhan ini. (***)


























