Untuk menjadikan layanan pemanduan dan penundaan prima, sebaiknya ditangani satu institusi sebagaimana yang dilakukan di negara-negara lain, bukan seperti di Indonesia yang tidak satu paket.
Padahal dalam Permenhub nomor 57 tentang Pandu Tunda, menyebutkan bahwa keduanya satu paket.
“Jadi sebaiknya pengelolaan pandu tunda satu paket, di negara lain seperti Singapura, Malaysia juga satu paket, bukan masing-masing,” kata Ketua umum Asosiasi Pandu Indonesia (INAMPA) kepada Oceanweek di sela tour Bali INAMPA, Selasa (29/8).
INAMPA, ujarnya, tidak mempersoalkan apakah pandu tunda dikelola Pelindo atau usaha lain (anak perusahaan Pelindo), yang penting satu institusi.
Herman juga menyatakan akan mendorong ke arah sana. Apalagi setelah mendapat masukan dari negara-negara lain dalam kongres Pandu Asia Pasific di Bali dari 28-30 Agustus 2017 ini.
“Kami akan membuat laporan dan merekomendasi hasil pertemuan itu kepada Presiden Jokowi, serta Kementerian terkait, termasuk memberi catatan untuk pengelolaan pandu tunda ini,’ ucapnya lagi.
Menurut mantan direksi Pelindo ini, bagaimana pandu tunda ini dapat memberi nilai tambah bagi pengguna jasanya, khususnya pelayaran,” ungkap Herman.
Melalui INAMPA, pihaknya akan terus mendorong bagaimana pandu bisa semakin profesional.
Jadi, ujarnya, pandu tidak hanya mengerti akan bisnis di bidangnya saja, namun juga mesti mengetahui perkembangan perdagangan, teknologi perkapalan, dan apa yang diinginkan shipping Line.
“Mereka harus punya empati, ketrampilan komunikasi dan mampu bekerjasama,” kata Herman.
Makanya, Herman punya obsesi bagaimana INAMPA bisa mendirikan fasilitas pendidikan untuk para pandu.
” Sekarang sarana pendidikan pandu disiapkan pemerintah dengan waktu 8 bulan, kita ingin jadi 5 bulan saja, karena mereka rata-rata sudah berlayar, tinggal meneruskan pendidikan untuk memperoleh sertifikat pandu,” ucapnya panjang lebar.
Herman juga menyinggung kalau di Singapura, setiap hari ini out kapal sekitar 500 unit bisa dilayani dengan baik, mestinya Indonesia yang pergerakan kapal di setiap pelabuhan lebih sedikit dapat dilayani lebih baik. (***)
Mengacu Permen Perhubungan No. 57 tahun 2015 jelas dunyatakan pemanduan dan penundaan kapal dilaksanakan oleh otoritas pelabuhan, otoritas pelabuhan dan kesyahbandaran atau Unit Pengelola Pelabuhan.
INAMPA pemerkasa seharus ny melalui pendekatan kelembagaan sdh harus dapat mewujudkan realisasi roh dari Permen di maksud.
Usulan agar sarana tunda dilakukan peremajaan, recycling atau pun new building.
Sekaligus penataan SDM sarana tunda berbasis shipping dan best practices berlaku internasional.
terimakasih atas comment dari pembaca setia oceanweek. Kami redaksi juga minta kritik dan saran membangun untuk perbaikan kualitas informasi yang kami sajikan