Aktifitas sandar kapal dan bongkar muat barang di pelabuhan Bojanegara Banten masih belum ada titik terang, menyusul sengketa di area pelabuhan tersebut antara Pelindo II dengan pihak yang mengklaim memiliki tanah disitu.
Padahal, dahulu, pemerintah Provinsi Banten, pernah berencana membangun pelabuhan terpadu bertaraf Internasional di wilayah Bojonegara, Kabupaten Serang ini.
Sebab, Pelabuhan Bojonegara ini dinilainya sangat terbuka. Karena posisi perairannya langsung berhadapan dengan lautan yang sangat terbuka. Walaupun ada efek lain dengan negara lain, seperti Singapura.
Selain menjadi pelabuhan barang, pelabuhan terpadu Bojonegara ini diharapkan bisa difungsikan sebagai pangkalan militer yang akan digunakan bagi pertahanan nasional.
Tetapi sayang, setelah diresmikan Megawati Soekarnoputeri (Presiden RI waktu itu), dan sempat beroperasi beberapa tahun, kemudian pelabuhan Bojanegara sempat ‘mangkrak’.
Namun, sekarang, ada salah satu company yang berupaya untuk dapat memfungsikan kembali pelabuhan Bojanegara agar negara ada pendapatan. Perusahaan ini sudah melakukan pendekatan dengan berbagai pihak yang berseteru. “Sekarang sudah mulai ada kegiatan. Kami sudah bekerjasama dengan para pihak berkepentingan,” kata Ketua APBMI, HM Fuadi kepada Ocean Week, akhir pekan lalu, di Bekasi, Jabar.
Menurut dia, grup perusahaannya yang melakukan kegiatan di pelabuhan tersebut. “Tidak ada masalah, karena dengan adanya aktifitas disini, negara yang diuntungkan, ada pendapatan masuk untuk negara,” lanjut Fuadi.
Sementara itu, Armen Amir, GM Pelindo II Cabang Banten, saat dikonfirmasi sehubungan dengan sudah atau tidaknya penggunaan pelabuhan Bojanegara, hingga berita ini dibuat, belum memberi jawaban.
Untuk diketahui, negara bakal kehilangan pendapatan sekitar 57,2 miliar per tahun, akibat tidak diperbolehkannya Pelindo II Cabang Ciwandan mengoperasikan pelabuhan Bojonegara.
Padahal, sebesar 1,2 juta ton per tahun throughput (waterfront) dan 2,5 juta m3 per tahun dari kegiatan penambangan batubara sudah diproyeksikan dapat beraktivitas melalui pelabuhan Bojonegara, Banten ini.
Sangat disayangkan, jika pelabuhan dengan dermaga sepanjang 102 meter di areal tanah seluas 450 hektar tidak dioperasikan.
Apalagi Kantor Pengacara Negara Pada Kejaksaan Agung RI, sesuai surat no. 182/G/Gph.1/04/2017 yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Pelindo II, perihal pendapat hukum tentang kerjasama pemanfaatan tanah HPL 1 dan no.2 milik Pelindo II di daerah Bojonegara, Serang Banten, menyebutkan bahwa areal tanah yang tidak disengketakan dapat digunakan.
Seperti diketahui, bahwa tahun lalu investor asal Australia juga berminat untuk membangun pelabuhan ternak di Bojonegara. Niat itupun sebenarnya sudah mendapat restu dari pemerintah Banten. (***)