PT Pelni dipastikan merugi cukup besar akibat pelarangan Mudik Lebaran 2021 oleh pemerintah karena pandemi covid 19 dikhawatirkan kembali meningkat jika Mudik diperbolehkan.
Dan Pelni mulai tanggal 6 Mei 2021 hingga batas waktu pelaranga Mudik menyetop penjualan tiket untuk masyarakat pemudik.
“Namun bagi masyarakat di tanggal-tanggal tersebut (pelarangan Mudik Lebaran) yang harus bertugas keluar daerah dan menggunakan kapal diperbolehkan asalkan dilengkapi dengan surat tugas maupun surat bebas covid,” kata Insan P Tobing, Dirut PT Pelni menjawab Ocean Week, di Tanjung Priok usai peresmian penggunaan GeNose di pelabuhan, Kamis (1/4).
Insan juga mengaku jika Pelni bakal merugi karena adanya kebijakan melarang mudik lebaran 2021 oleh pemerintah, tetapi dia tak mau membeberkan berapa besar kerugian yang dideritanya akibat pelarangan Mudik tersebut.
“Kami kan ada PSO, jadi kapal-kapal Pelni akan hadir di daerah-daerah yang selama ini kami singgahi,” ujarnya.
Menurut Insan, bagi masyarakat yang bepergian menggunakan kapal Pelni sebelum tanggal 6 Mei, masih diperbolehkan tanpa ada pemeriksaan dan berbagai pertanyaan yang ketat.
Namun, Insan menyatakan belum tau bagaimana di daerah kedatangan ketika tanggalnya sudah masuk dalam pelarangan mudik lebaran. “Kami belum tau apa kebijakan Pemda setempat,” ungkapnya. (***)