Mulai tanggal 30 Mei pukul 00.00 Wib hingga 2 Juni 2019 jam 24.00 Wib, kendaraan truk barang tidak diperbolehkan melintasi seluruh ruas jalan tol dan ruas jalan nasional di Indonesia. Selain itu, Seluruh proyek di Tol Jakarta-Cikampek dihentikan sementara. Hal itu dilakukan untuk kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran 2019.
Pembatasan terhadap angkutan truk tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 tahun 2019 tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2019, pembatasan operasional berlaku terhadap mobil barang dan menutup unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor. Beleid ini ditetapkan di Jakarta pada 15 2019 oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Kendaraan mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan kereta gandengan sesuai aturan tersebut dilarang beroperasi pada waktu yang telah ditentukan. Pembatasan berlaku mulai 30 Mei 2019 pukul 00.00 WIB sampai 2 Juni 2019 pukul 24.00 WIB. Kemudian pada 8 Juni 2019 mulai pukul 00.00 WIB sampai 10 Juni 2019 pukul 24.00 WIB.
Kemhub juga menutup unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor mulai 29 Mei 2019 pukul 00.00 WIB sampai 12 Juni 2019 pukul 24.00 WIB. Penutupan unit penimbangan berlaku di seluruh Pulau Jawa, Pulau bali, dan Provinsi Lampung.
Kakorlantas Polri Irjen Refdi Andri kepada wartawan di Hotel Amaroossa Cosmo, Jakarta menyatakan, semua pekerjaan proyek tol Jakarta-Cikampek juga sudah dihentikan dari tanggal 26 Mei. Selain itu, proyek pembangunan kereta api cepat Jakarta-Bandung, LRT Jabotabek, dan pembangunan tol Cibitung-Cilincing juga dihentikan sementara.
“Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan juga sudah mengeluarkan peraturan menteri Perhubungan melakukan pembatasan angkutan barang kendaraan besar yaitu pada tanggal 30, 31, tanggal 1, dan tanggal 2 pada saat mudik, dan pada saat balik tanggal 8,9,10,” jelas Refdi.
Menurut Refdi ada pula kebijakan pemberian diskon tarif tol. “Kebijakan memberikan diskon khusus terhadap tol yang selama ini beroperasi untuk seluruh ruas tol di seluruh Indonesia. Diskon diberikan 15% untuk seluruh Indonesia, mulai tanggal 27, 28, dan 29 Mei, kemudian nanti setelah hari raya pada tanggal 10, 11, dan 12 Juni,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Dishub Banten Herdi Jauhari mengungkapkan bahwa truk angkutan barang dilarang melewati ruas tol Tangerang-Merak saat Mudik Lebaran 1440 H. “Larangan itu diberlakukan mulai tanggal 30 Mei pukul 00.00 WIB hingga 2 Juni pukul 24.00 Wib,” katanya kepada wartawan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B). Serang, Senin (27/5).
Namun, ujar Herdi, ada pengecualian untuk mobil truk pengangkut bahan bakar, kendaraan pengangkut air minum, pengangkut ternak, pukuk, pos dan uang dan barang pokok, masih diperbolehkan jalan. (***)




























