Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menetapkan tarif baru angkutan penyeberangan kelas ekonomi. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Ketua umum Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo membenarkan adanya kenaikan tarif kapal penyeberangan tersebut.
“Pada tanggal 4 Juli 2023 Menteri Perhubungan RI telah menetapkan kenaikan tarif angkutan penyeberangan lintas antar propinsi melalui KM 61 tahun 2023, dimana kenaikannya kurang lebih rata-rata 4,9%,” ujarnya menjawab Ocean Week melalui WhatsApp nya, Rabu.
Menurut Khoiri, kenaikan tarif itu sebenarnya untuk menambah kekurangan kenaikan tarif sebelumnya yaitu KM 184 tahun 2022, dimana tarif waktu itu disesuaikan sebesar rata-rata 10%. Itu sebagai akibat dari adanya keputusan pemerintah untuk menaikkan harga BBM bersubsidi sebesar 32%.
“Dari perhitungan yang telah dilakukan bersama dengan pemerintah, kenaikan tarif 10% tersebut belumlah cukup untuk dapat menutupi biaya operasional angkutan penyeberangan. Apalagi jika setelah itu ada multiplayer effect dari kenaikan BBM bersubsidi,” ungkapnya.
Khoiri menceritakan bahwa kondisi sebelum terjadi kenaikan BBM bersubsidi pun sesungguhnya dari perhitungan HPP yang dilakukan oleh pemerintah, tarif angkutan penyeberangan yang berlaku masih kurang 35,4% dari HPP, sehingga kondisi itu semakin menyulitkan operator kapal dalam mengoperasikan kapalnya.
Kata Ketua Umum Gapasdap ini, sebuah industri trasnportasi seyogyanya mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah karena menyangkut unsur keselamatan atau nyawa publik.
“Selama ini industri angkutan penyeberangan diminta untuk menerapkan aturan keselamatan yang sangat ketat, dengan menggunakan standar internasional SOLAS. Tentu saja ini membutuhkan biaya yang sangat tinggi. Selain itu juga ada standar pelayanan minimun (SPM) yang ditetapkan oleh pemerintah terkait dengan kenyamanan,” jelasnya.
Oleh karena itu, tambahnya, tarif angkutan yang diterapkan tidak boleh berada dibawah perhitungan biaya pokok yang pada akhirnya akan mengurangi terjaminnya unsur keselamatan dan kenyamanan.
Kenaikan tarif sebesar 4,9% melalui KM 61 tahun 2023, diharapkan dapat mengurangi defisit yang selama ini di derita oleh pengusaha transportasi penyeberangan, juga diharapkan bisa sedikit memperbaiki aspek layanan dari sisi keselamatan dan kenyamanan.

Agar dapat memberikan layanan yang maksimal, Gapasdap berharap pemerintah dapat melakukan evaluasi tarif angkutan setiap 6 bulan, seperti yang tercantum dalam PM 66 tahun 2019.
Saat ini, menurut Khoiri, direktorat TSDP bersama GAPASDAP, ASDP, Jasa Raharja, JASA RAHARJA PUTRA, BPTD, Dinas Perhubungan dan pemangku kepentingan lain sedang melakukan sosialisasi tarif dimulai di pelabuhan Merak pada Jumat lalu, kemudian di kantor Jasa Raharja Bali Denpasar, menyusul di Sulawesi.
“Pelaksanaan penyesuaian tarif akan dikakukan serentak pada tanggal 3 Agustus 2023 serentak di semua lintasan antar propinsi dan antar negara,” ucapnya.
Moratorium Perijinan
Khoiri juga menyampaikan bahwa selain persoalan tarif yang masih belum setara dengan Moda transportasi lain, saat ini masalah hari operasi yang sangat rendah dalam sebulan yang hanya sekitar 30-40 % juga tetap menjadi keluhan para pengusaha sektor ini.
Karena itu, Gapasdap minta supaya moratorium perijinan wajib tetap dijaga, jangan lagi dikeluarkan ijin operasi baru di lintasan yang sudah sangat banyak. Hal itu dimaksudkan agar iklim usaha yang kondusif dapat tercipta yaitu terjadi keseimbangan pasar antara supply dan demand serta keseimbangan antara jumlah armada kapal dengan infrastruktur dermaga di semua pelabuhan Penyeberangan di Indonesia.
Sebagai contoh, jumlah hari operasi pada lintasan Ketapang-Gilimanuk 15 hari per bulan, lalu Kayangan-Pototano 11 hari per bulan, Lembar-Padangbai 17 hari tetapi real hanya 8,5 hari perbulan.
Kemudian Tanjung Api-api – Keliyan juga terlhat 17 hari, tetapi real hanya setengahnya saja atau 8,5 hari karena sehari hanya dapat 12 jam yang seharunya bisa 24 jam.
“Merak-Bakauheni hanya 11-12 hari sebulan,” katanya prihatin.
Makanya, penyesuaian Tarif yang sangat kecil ini sama sekali tidak berpengaruh signifikan terhadap harga komoditas Sembako seperti beras. Misal, untuk kenaikan tarif truk di Merak – Bakauheni sebesar Rp.54.100, atau 5%. Jika truk itu memuat 30 ton beras maka per kg beras naik sebesar Rp. 1,8 / kg, atau kalau harga beras 10.000 maka kenaikannya 0,018%.
Untuk Ketapang-Gilimanuk, truk naik 26.200, jika muatannya 30 ton maka kenaikannya adalah Rp 0,8/kg. Jika muatannya beras maka naiknya 0,008%
Ketapang-Lembar untuk truk naik 162.600 jika muatannya 30 ton maka kenaikannya Rp 5,4 / kg. Jika muatannya beras maka naiknya 0.054%
Padangbai-Lembar untuk truk naik 154.900, jika muatannya 30 ton maka kenaikannya Rp 5,1/kg, dan jika muatannya beras maka naiknya 0,051%.
“Makanya kami (Gapasdap) minta kepada pemerintah setiap 6 bulan untuk mengevaluasi tarif penyeberangan ini,” kata Khoiri. (**)