Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) menilai Instruksi Direktur Jenderal Pehubungan Laut no. UM.008/53/12/DJPL-18 tentang tindak lanjut penertiban perijinan terminal khusus (Tersus) dan terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS), sangat bagus asalkan dilakukan dengan konsisten sesuai isi suratnya termasuk implementasinya harus sampai ke level KSOP/KUPP.
“Bukan hanya itu saja, tapi juga harus dibarengi dengan kemudahan untuk melakukan proses konsesi bagi TUKS/Tersus yang sudah siap konsesi,” kata Ketua Umum ABUPI Aulia Febrial Fatwa saat diminta tanggapannya sehubungan instruksi Dirjenla Agus Purnomo tersebut, Senin (2/7) pagi.
Menurut Febri, saat ini saja masih banyak dipending pengajuan konsesi yang sudah masuk di kantor perhubungan laut (Hubla). “Kalau bisa selesaikan dulu pengajuan konsesi yang sudah masuk sejak tahun lalu (2017), jangan asal stop tapi tidak dikasih solusi,” ungkapnya.
Febri juga menyatakan, sebenarnya Hubla memberi solusi, tapi begitu solusinya dijalankan, prosesnya lambat dan kemudian dipending lagi.
“Instruksi itu sangat menarik, artinya per 1 Oktober 2018, semua TUKS dan Tersus yang saat ini melayani barang umum tanpa ijin akan distop pelayanan umumnya, kecuali bila mereka mau konsesi,” ungkap Febri.
Seperti diketahui bahwa hal ini juga pernah akan diberlakukan oleh Kemenhub per 1 Juli lalu, namun gagal dan mundur per 1 Oktober 2018.
Jika Kemenhub tegas melaksanakan instruksi Dirjenla tersebut, maka akan banyak TUKS dan Tersus yang stop operasi, terkecuali yang konsesi. (***)