Pemerintah melalui kementerian perhubungan (Kemenhub) bersama Kemenaker tengah menggodok peraturan mengenai mooring/unmooring atau kepil, karena selama ini kegiatan tersebut tidak dipayungi oleh peraturan yang jelas.
Selama dua hari (Rabu-Kamis/21-22/10), bertempat di hotel Aston Grogol Jakarta Barat, pemerintah bersama stakeholder terkait secara maraton membahas Konvensi SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) operator mooring/unmooring.
“Dan itu tinggal diajukan ke menteri tenaga kerja dan transmigrasi,” kata Budi Wiyono salah satu peserta kegiatan tersebut kepada Ocean Week, Jumat siang.
Jadi kegiatan mooring atau kepil di pelabuhan Tanjung Priok misalnya, selama ini belum ada standarisasi kerjanya.
Di Priok, bahwa partik kerja mooring di pelabuhan cabang Tanjung Priok oleh PT Pelindo di sub kontrakan kepada PT Terminal Jasa Karya (TJK). Sehingga jika terjadi hal-hal yang tak diinginkan seperti kesalahan kerja atau yang lainnya yang memperoleh komplain bukan TJK, melainkan PT Pelindo cabang Tanjung Priok.
Mengingat belum adanya peraturan, maka pemerintah berinisiatif membuat peraturan untuk itu.
Untuk diketahui bahwa pekerjaan mooring di pelabuhan Tanjung Priok hanya dilaksanakan oleh satu vendor atau satu perusahaan saja yakni PT TJK.
Seperti diketahui pula bahwa mooring atau kepil adalah kegiatan untuk menarik, mengikatkan tali temali kapal ke bolder yang ada di dermaga ataupun bolder yang ditempatkan di atas bui.
Untuk kapal yang berukuran besar, pelaksanaan kepil dibantu dengan kapal kepil untuk membawa tali ke dermaga.
Untuk melemparkan tali dari kapal ke petugas kepil didermaga biasanya digunakan tali bantu yang berukuran kecil yang dilengkapi dengan bandul untuk mempermudah melemparkan tali dari kapal kepada petugas yang berada di dermaga. Setelah tali diterima oleh petugas dermaga baru tali kapal yang diikatkan ke tali kecil ditarik dan dililitkan di bolder.
Pengamat kepelabuhanan Hari Sutanto, menyatakan bahwa pekerjaan mooring atau kepil kelihatannya mudah, tapi sebenarnya sulit, karena ada aturan-aturan yang mesti dimengerti oleh pekerja.
“Oleh sebab itu pemerintah akan membuat standar kompetensi untuk pekerjaan mooring, mengingat selama ini dikerjakan oleh tenaga seadanya tanpa dibekali oleh keahlian di bidang itu. Kedepan sudah tidak bisa lagi, karena harus ada sertifikasinya,” kata Hari, mantan Dirut Pelindo I dan IV yang sekarang aktif di ALFI. (**)