Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menggelar Workshop Penyusunan Petunjuk Teknis (Juknis) Pembentukan Tim Respon Cepat SAR untuk meningkatkan implementasi dan fungsi SAR.
Pelaksanaan itu, menurut Direktur KPLP H. Marwansyah, lantaran operasional perkapalan memiliki risiko terjadinya kecelakaan yang dapat mengancam keselamatan kapal dan/atau jiwa manusia serta berdampak bagi lingkungan maritim.
“Berdasarkan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, telah diatur bahwa kecelakaan kapal terdiri atas kapal tenggelam, terbakar, tubrukan, dan kandas,” jelas Marwansyah dalam rilis yang dikirim ke Ocean Week, Kamis pagi (2/11).
Sebagaiana diketahui bahwa dalam rangka peningkatan kesiapsiagaan dalam penanganan tanggap darurat akibat kecelakaan kapal, Ditjen Hubla telah menetapkan Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.008/68/2/DJPL-13 tentang Penanggulangan Musibah Pelayaran yang menginstruksikan kepada para Syahbandar dan Kepala Pangkalan PLP untuk melakukan penanggulangan musibah pelayaran yang terdiri atas operasi pencarian dan pertolongan (SAR), operasi pemadaman kebakaran dan operasi penanggulangan pencemaran.
“Untuk mewujudkan kesiapsiagaan pelaksanaan operasi penanggulangan musibah tersebut, para Syahbandar dan Kepala Pangkalan diinstruksikan untuk menyiapkan prosedur, personel, peralatan dan bahan, serta latihan,” kata Marwansyah.
Mantan Kepala Kantor Syahbandar Utama Pelabuhan Tanjung Priok ini menyatakan, dalam Penanggulangan Musibah Pelayaran juga telah diamanatkan pembentukan Tim Reaksi Cepat (Quick Response Team) yang terdiri atas Tim Gerak Cepat, Tim Pelapor Cepat dan Tim Media Cepat (Dokumentasi dan Peliputan), dan Pusat Komando dan Pengendali Operasi Penanggulangan Musibah (PUSKODALOPS).
“Hasil evaluasi terhadap implementasi pembentukan dan kinerja Quick Response Team dan PUSKODALOPS dinilai masih belum efektif, sehingga Direktorat KPLP menginisiasi pelaksanaan Workshop ini,” imbuh Marwansyah.
Penyusunan Petunjuk Teknis Pembentukan Quick Response Team yang akan dilaksanakan dua rangkaian kegiatan yakni Review Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut tentang Penanggulangan Musibah Pelayaran, termasuk pengumpulan data dan evaluasi serta Penyiapan bahan Petunjuk Teknis Pembentukan Quick Response Team.
“Saya berharap melalui rangkaian kegiatan ini, kita bersama-sama dapat mewujudkan tujuan workshop,” tuturnya.
Adapun tujuannya adalah pendataan jumlah pembentukan quick response team dan PUSKODALOPS pada unit pelaksana teknis di lingkungan Ditjen Hubla. Inventarisasi permasalahan dalam operasional quick response team dan PUSKODALOPS, dan Penyusunan rekomendasi peningkatan fungsi quick response team dan PUSKODALOPS. (***)