Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menunda sidang putusan terhadap terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelazis, warga negara Mesir, Kapten Kapal MT Arman 114, karena terdakwa mangkir dan tidak diketahui keberadaannya.
“Sidang digelar tadi pukul 09.15 WIB. Terdakwa tetap tidak bisa dihadirkan oleh JPU. Sehingga sidang ditunda hingga minggu depan, Rabu (10/7),” kata Juru Bicara PN Batam, Welly Irdianto, Kamis (4/7).
Welly menyebut majelis hakim PN Batam pada persidangan kali ini telah menetapkan pemanggilan paksa terhadap terdakwa. Kalau pada persidangan mendatang terdakwa tetap tidak hadir, hakim akan mengambil kebijakan tersendiri.
“Tadi majelis hakim sekaligus mengeluarkan penetapan panggilan paksa ke terdakwa untuk menghadirkan agenda sidang selanjutnya. Apabila kembali tidak hadir, itu akan menjadi kebijakan majelis,” ungkapnya.
Menurut Welly, pemanggilan sudah dilakukan beberapa kali, kemudian dipanggil paksa. “Panggil paksa ini apakah majelis tetap membacakan putusan atau tidak. Kita lihat Rabu depan,” katanya.
Menjawab soal tidak ditahannya terdakwa, Welly menyebut terdakwa kooperatif selama proses penyidikan di Bakamla, Gakkum KLHK, Kejaksaan Negeri Batam, dan PN Batam.
“Dalam hal ini setelah bergulir tujuh bulan. Dia bersikap kooperatif, mungkin itu alasannya,” jelasnya.
Welly mengatakan saat persidangan, JPU sempat mengajukan permohonan penahanan terhadap terdakwa. Namun, surat tersebut dimasukkan ke administrasi umum, bukan ke hadapan persidangan.
“Jaksa memasukkan surat melalui administrasi umum, bukan di hadapan persidangan. Menurut keterangan majelis, JPU tidak mengulas hal tersebut di persidangan, kecuali di surat tersebut. Surat itu masuk setelah tuntutan. Majelis memandang dalam beberapa tahap sidang terdakwa masih kooperatif jadi belum ada urgensi menahan terdakwa,” kata Welly.
Tak Ditahan
Sementara itu, Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengatakan alasan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelazis tidak ditahan karena dokumen keimigrasian. Sehingga, seharusnya terdakwa tidak bisa turun dari kapal.
“Terdakwa statusnya tidak ditahan, namun ada catatan terdakwa ini kan tidak memegang dokumen keimigrasian. Seharusnya terdakwa itu kalau mau turun ke darat ya harus melalui pemeriksaan keimigrasian, kecuali untuk kepentingan persidangan. Kepentingan persidangan juga harus pemberitahuan maka baru boleh turun. Dan itu pun melalui pemberitahuan Bakamla, KLHK, Kejaksaan untuk mengikuti persidangan. Tidak seenaknya keluar naik turun kapal. Karena tidak ada dokumen imigrasi,” kata Kasna.
Kasna menerangkan alasan pihaknya tidak melakukan penahanan terdakwa saat tahap 2 karena Mahmoud Mohamed Abdelazis merupakan kapten kapal. Terdakwa bertanggung jawab terhadap 21 orang crew-nya.
“Jadi kalau saat tahap II dari penyidik KLHK ke kejaksaan kita tahan, siapa yang akan bertanggung jawab atau mengawasi anak buah kapalnya? Itu salah satu pertimbangan kami saat itu tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa,” ungkapnya.
Kasna menyebut saat proses persidangan pihaknya telah mengantisipasi hilangnya terdakwa dengan pengajuan penahanan terdakwa. Dia menyebut pihaknya telah bersurat ke pengadilan untuk dilakukan penahanan.
“Kita buat surat ke Pengadilan untuk segera dilakukan penahanan. Karena kewenangan sekarang yang boleh melakukan penahanan kan hanya pengadilan karena sudah proses di pengadilan,” ujarnya.
Alasan jaksa mengajukan penahanan terdakwa itu dilatarbelakangi oleh beberapa permasalahan. Di antaranya, terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelazis pernah turun dari kapal tanpa izin dari KLHK, Bakamla, dan kejaksaan, serta menurunkan 21 ABK yang berdampak pada terjadinya kegaduhan di Kota Batam.
“Kita sudah mengantisipasi hal ini, kita baca tuntutan bahwa terdakwa dituntut penjara tujuh tahun. Saya sudah mengantisipasi, karena terdakwa mungkin akan melarikan diri,” ujarnya.
Kejaksaan telah mengajukan surat permohonan penahanan kepada pengadilan dengan pertimbangan dari KLHK yang menyarankan penahanan terhadap terdakwa.
“Kita juga mengantisipasi terdakwa melarikan diri usai dituntut 7 tahun. Setelah ada penetapan pengadilan untuk menahan, kita bisa melakukan upaya paksa. Status terdakwa saat ini sedang dalam pencarian, namun belum ditetapkan sebagai DPO. Jika tidak hadir dalam persidangan mendatang, maka akan ditetapkan sebagai DPO,” kata Kasna. (**/detik.com/ow)